Kades Cirebon Baru Imbau Warganya Bayar PBB

PBB: Kades Cirebon Baru, Topan minta warganya bayar PBB--SUHAIMI/RK
Radarkoran.com- Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Topan meminta kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengatakan pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan seperti prasarana dan sarana serta infrastruktur.
"Kita selalu sampaikan dalam berbagai kegiatan dan kita juga minta para Kepala dusun menyosialisasikan juga kepada masing-masing warganya," sampai Topan, pada Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Penggunaan DD Tahun 2025
Dikatakan Topan, PBB adalah kewajiban wajib pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pembayaran PBB tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga kontribusi untuk pembangunan daerah dan nasional. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
"PBB juga merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah, sehingga penting untuk dibayarkan secara tepat waktu. Pembayaran PBB yang terlambat dapat dikenakan sanksi berupa denda, sehingga masyarakat diimbau untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo," demikian Topan