25 Hektare Lahan di Pondok Kubang Diusulkan jadi Lokasi TPST

USULKAN : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengatakan, Pemkab Bengkulu Tengah mengusulkan lahan di Pondok Kubang sebagai lokasi TPST.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengusulkan lahan 25 hektare di wilayah Desa Pondok Kubang menjadi lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP). Usulan yang disampaikan tersebut sebagai bagian dari program nasional pengelolaan sampah. 

Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap usai menerima kunjungan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Pada kesempatan ini, Bupati Rachmat menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan berada di eks lahan HGU Yayasan Baptis Indonesia (YBI). 

"Kunjungan tersebut membahas rencana pembangunan TPSP atau tempat pengolahan sampah terpadu di Kabupaten Bengkulu Tengah. Jadi, kami dalam hal ini sudah mengusulkan lahan di eks HGU YBI di Pondok Kubang seluas lebih kurang 25 hektare, dijadikan sebagai lokasi TPST," terang Bupati Rachmat.

BACA JUGA: 8 Orang Sudah Diperiksa, Dugaan Tanam Sawit di Hutan Lindung

Lebih lanjut Bupati Rachmat menerangkan, berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), TPSP tidak hanya digunakan untuk pembuangan, namun juga meliputi proses pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang hingga pengolahan akhir sampah secara terpadu. 

Bupati Rachmat pun menambahkan, keberadaan TPSP tidak hanya mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, namun juga berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal khususnya.

"Jadi harapan kami, keberadaan TPSP ini benar-benar dapat terealisasi di Bengkulu Tengah dan memberikan manfaat besar. Terutama dalam menciptakan peluang kerja dan juga menjaga kelestarian lingkungan," demikian Bupati Rachmat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan