8 Orang Sudah Diperiksa, Dugaan Tanam Sawit di Hutan Lindung

KPHL Bukit Daun Bengkulu bersama kepolisian sudah melakukan peninjauan lapangan, atas dugaan penanaman kelapa sawit di hutan lindung. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Dugaan penanaman kelapa sawit secara ilegal terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Dugaan tindakan melawan hukum tersebut ditemukan oleh Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu.
Tidak main-main, luas lahan yang sudah ditanami kelapa sawit disebutkan mencapai lebih dari 6 hektare. Temuan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh KPHL bersama Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut diutarakan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi, SH, MH melalui Kanit Tipidter, Ipda Hefzan.
Dia menjelaskan, jika meman terbukti maka penanaman sawit di kawasan hutan lindung jelas melanggar aturan. Yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3939/MENLHK-PSKL/PKSPS/PSL.0/6/2018 yang melarang penanaman kelapa sawit di kawasan hutan kemasyarakatan.
"Memang izin pemanfaatan hutan diberikan dengan luas lahan mencapai 488 hektare, yakni kepada Kelompok Tani Hutan Pilar Indah di Desa Susup, Merigi Sakti. Akan tetapi dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis tanaman kelapa sawit sama sekali tidak diperbolehkan," sampai Hefzan.
BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Tengah Optimis Raih WTP Lagi
Diketahui, KPHL Bukit Daun Bengkulu bersama kepolisian sudah melakukan peninjauan lapangan tanggal 24 Februari 2025. Bahkan sudah ada 8 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya beberapa orang diantaranya saat dimintai keterangan, mengaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui larangan. Namun tetap ada proses hukum yang akan berjalan. Dan ada salah satu dari mereka yang sudah diperiksa diketahui sebagai pelopor awal penanaman sawit di hutan lindung," para Hefzan.
Kemudian, KPHL bersama dengan pihak Polres Bengkulu Tengah terus berkoordinasi dalam menentukan sanksi serta tindak lanjut terhadap pelanggaran ini. Ditegaskan juga, penegakan aturan di kawasan hutan lindung akan dilakukan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan yang sudah diberikan pemerintah.