Tanam Ganja di Kebun Karet, Petani Ujung Tanjung III Dicokok Polisi

Polres Lebong menggelar konferesnsi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis 18 Januari 2024.--

LEBONG RK - Akibat ulahnya, Wi (41) warga Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang sehari-hari berkerja sebagai petani tersebut kedapatan menanam 1 batang ganja di kebun karet miliknya.

Akibat perbuatannya itu, Wi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong Kamis 18 Januari 2024, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, S.IK menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Intinya ada ganja yang ditanam di salah satu perkebunan karet di wilayah Desa Ujung Tanjung III. 

Dari informasi itu, jajaran Satnarkoba Polres Lebong melakukan upaya penyelidikan. Senin 8 Januari 2024 anggota langsung bergerak ke kebun karet yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian yang disaksikan oleh warga sekitar, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 batang tanaman yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dari kebun milik pelaku.

"Guna penyidikan lebih lanjut selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamanakan ke Mapolres Lebong, " jelas Mulyanto.

BACA JUGA:Waspada, Kasus DBD Alami Tren Kenaikan

Simpan Paket Ganja di Bungkus Rokok

SEMENTARA ITU, dalam konferensi pers yang dilakukan, Polres Lebong juga berhasil mengamankan salah satu warga lainnya dalam perkara yang berbeda. Adalah Is (43) juga warga Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti karena kedapatan menyimpan paket ganja dalam bungkus rokok.

Is diamankan saat berada di salah satu kebun cabai desa setempat, Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku diamankan dan saat digeledah ditemukan 1 paket diduga ganja yang disimpan didalam kotak rokok dan diakui kepemilikannya olej pelaku Is, " kata Mulyadi.

"Is dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, " singkat Mulyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan