Bupati Kepahiang Zurdi Nata Ambil Keputusan Soal Nasib Kades Tanjung Alam: Dipecat atau Tidak?

KADES: Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip segera tentukan nasib Kades Tanjung Alam--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip saat ini secara resmi telah menerima laporan hasil evaluasi terhadap Kades Tanjung Alam, FM. Laporan ini diterima bupati Kepahiang dari Pjs Kades yang selama 3 bulan terakhir, telah ditugaskan untuk melakukan voting di desa setempat.
Kepada Radarkoran.com, bupati mengatakan bahwa SK Pjs Kades memang telah berakhir sejak 31 Maret 2035 lalu dan seyogyanya, keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam memang sudah ditentukan. Namun menurut bupati, sebelum memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji laporan yang baru saja diterima dari Pjs Kades Tanjung Alam.
"Iya benar, SK pjs Kades sudah berakhir 31 Maret lalu. Untuk saat ini laporan hasil evaluasinya sudah kita terima, dan akan kita kaji terlebih dahulu," ujar bupati.
Ditegaskan bupati, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengambil kebijakan dan memutuskan nasib Kades Tanjung Alam teraebut. Apakah akan diberhentikan secara permanen atau akan melanjutkan kembali jabatanbya.
"Secepatnya akan kita putuskan, tapi sementara ini kita pelajari dahulu laporannya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Terhitung sejak awal Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pemberhentian sementara tersebut selama tiga bulan, dan bahkan mungkin waktu tiga bulan yang diberikan tersebut sudah berakhir. Tentunya, ketegasan Pemkab Kepahiang ditunggu terkait kebijakan apa yang akan diambil, apakah tetap berlanjut atau sebaliknya diberhentikan secara permanen?
Pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam, FM atas dugaan kasus dugaan perselingkuhan yang berujung kepada pernikahan resmi dengan seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri. Ketika itu, Pemkab Kepahiang menargetkan waktu selama 3 bulan untuk memberikan kepastian terkait nasib Kades Tanjung Alam, FM apakah dipecat atau diberhentikan secara permanen atau tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai seorang Kades.
Dengan diberhentikan sementara dari jabatan Kades Tanjung Alam, untuk menjalankan roda pemerintahan desa ditunjuk Pjs Kades. Pjs Kades yang ditunjuk selain menjalankan roda pemerintahan di desa juga, untuk menghimpun suara atau melakukan voting terhadap masyarakat. Tujuannya sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kepahiang untuk mengambil tindakan selanjutnya terhadap nasib Kades Tanjung Alam, FM.