Kabar Terbaru Kasus Pria di Kepahiang Berduaan Dalam Mobil dengan Pacar: Apa?

BERKAS: P21 Kasus pencabulan di Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com- Masih ingat dengan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan terduga pelaku Bujang (20)-bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kabar terbaru, saat ini bujang akan segera disidangkan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan terhadap pacarnya sendiri, anak bawah umur yang masih berusia 15 tahun. 

Kapolres Kepahiang , AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Denyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu Dedy, SH menuturkan bahwa untuk saat ini, berkas sudah lengkap dan pihaknya juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Kepahiang.

"Tahap II untuk tersangka pencabulan anak bawah umur ini, kita serahkan ke Kejaaksaan Kepahiang kemarin," ujar Kanit PPA.

Penyidik sendiri menjerat tersangka IP dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Setelah kita serahkan ke jaksa, nanti pihak kejaksaan yang akan melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang," ujar Aiptu Dedy.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Zurdi Nata Ambil Keputusan Soal Nasib Kades Tanjung Alam: Dipecat atau Tidak?

Sekadar mengulas, Bujang (20)-bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan Unit PPA Satreskrim PolresKepahiang, Polda Bengkulu. Pemuda yang diketahui belum bekerja alias pengangguran ini, nekat menyetubuhi pelajar yang masih berusia 15 tahun sebut saja Kembang-bukan nama sebenarnya-.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar,S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH mengungkapkan bahwa, terduga pelaku diamankan saat kepergok tengah berduaan bersama dengan korban yang merupakan pacarnya di dalam sebuah mobil, tepatnya di depan Kantor Bupati Kepahiang. Saat itu lanjut Kanit, jajaran Unit PPA Bersama dengan Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang tengah melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Terduga pelaku sudah kita amankan. Pada Waktu kita melakukan patroli. Kita melihat terduga pelaku sedang bersama korban, berduaan di dalam mobil, kita kemudian menghampiri keduanya untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kanit.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, aksi persetubuhan atau 'indehoy' yang dilakukan oleh terduga pelaku, terhadap anak bawah umur yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Kembang-bukan nama sebenarnya-, tidak hanya dilakukannya satu kali saja. Tapi sudah berulang kali dan bahkan sudah 7 kali.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengatakan bahwa aksi persetubuhan tersebut sudah dilakukannya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda,"ungkap Kanit.

Saat pertamakali mengamankan terduga pelaku, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up Mitsubishi TS Nopol. BG 84** CH, baju cardigan warna hitam, baju tanktop warna hitam, celana training warna Yonex, baju singlet dan celana jeans pendek warna biru. Korban sendiri, selanjutnya akan dilakukan visum.

"Ya sudah ada beberapa barang bukti yang kami amankan, pihak keluarga juga sudah kami minta untuk melakukan visum terhadap korban," sambungnya kanit ketika itu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan