Tidak Punya HGU, Ketua Dewan Bengkulu Tengah Pertanyakan Legalitas PT. RAA

BELUM : Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menjelaskan, bahwa PT. RAA belum memiliki HGU walaupun mempunyai kebun seluas 2.500 hektare. --Candra/RK

Radarkoran.com - Ketua DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Fepi Suheri mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau Sidak ke PT. Riau Agrindo Agung (RAA). Dari sidak tersebut katanya, diketahui kalau PT. RAA yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Sementara, jelas Ketua Dewan Bengkulu Tengah ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan jika perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP. 

"Temuan ini menjadi perhatian khusus kita dari DPRD Bengkulu Tengah. Kami mempertanyakan legalitas serta kontribusi PT. RAA kepada Bengkulu Tengah. Karena saat berkunjung ke PT. RAA dan mempertanyakan izin, manajer PT. RAA tidak dapat menjawab. Padahal, perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2008 lalu," terang Ketua Dewan Fepi Suheri. 

Lebih lanjut Ketua Dewan Bengkulu Tengah ini mengungkapkan, terkait izin yang dipertanyakan pihak PT. RAA menyatakan masih harus menunggu dokumen dari perusahaan induk. Karena itu DPRD Bengkulu Tengah langsung menggelar rapat bersama beberapa kepala OPD di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Ramaikan Jalan Sehat Merah Putih HUT ke-54 Bank Bengkulu

"Temuan ini tidak dapat didiamkan begitu saja. Karena kalu didiamkan begitu saja, maka Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan dirugikan. Apalagi PT. RAA memiliki kebun seluas lebih dari 2.500 hektare. Kita pun juga sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Saya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindaklanjutinya," ujarnya. 

Disebutkan juga, PT. RAA sama sekali belum berkontribusi untuk Pemkab Bengkulu Tengah. Kontribusi yang dimaksud, seperti penambahan pendapatan asli daerah atau PAD melalui dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat. "Ya kalau soal PAD, jangankan menyumbang PAD untuk daerah, menyalurkan CSR kepada masyarakat saja tidak. Ini yang sangat membuat kita berat," demikian Ketua Dewan Fepi Suheri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan