ADD DD Bukit Barisan 2024 Rp 1 M Lebih: Lampu Jalan dan Gaji Perangkat Belum Tuntas, Kemana Uangnya?

ADD DD : Sebelumnya pihak kecamatan melakukan klarifikasi soal ADD DD terhadap Kades Bukit Barisan Kecamatan Merigi--YUS/RK
Radarkoran.com- Diketahui ternyata Anggaran Dana Desa atau disebut ADD dan Dana Desa disebut DD Bukit Barisan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu Rp 1 miliar lebih. Tapi sangat miris dan disayangkan, masih adanya pekerjaan fisik yang belum tuntas, berupa lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya. Selain adanya pekerjaan fisik yang belum tuntas, diketahui juga gaji perangkat desanya TA 2024 lalu baru dibayarkan 7 bulan saja. Dengan itupula artinya, masih menyisakan 5 bulan gaji perangkat desa yang belum dibayarkan.
Timbul pertanyaan, kemana ADD DD yang sudah dicairkan pihak desa TA 2024 lalu?. Karena sejatinya, jika ADD DD sudah dicairkan pekerjaan fisik berupa lampu jalan termasuk gaji perangkat desa juga sudah dibayarkan, tapi kenyataannya tidak dibayarkan.
Lantaran ditemukan masalah, pekerjaan fisik yang belum tuntas TA 2024 lalu berupa lampu jalan, ditambah lagi gaji perangkat desa yang baru dibayarkan selama 7 bulan, menyebabkan kesulitan untuk mengajukan ADD DD tahap I TA 2025 ini. Akibatnya, sejumlah perangkat Desa Bukit Barisan, termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD terdampak. Perangkat desa belum menerima gaji sejak Januari-April 2025, sementara KPM BLT DD belum bsia menikmati bantuan yang seharusnya sudah diterima tersebut.
Secara terperinci, pagu ADD Rp 401.552.300 dan DD Rp 675.529.000 di Desa Bukit Barisan TA 2024 lalu. Pagu ADD DD serta sejumlah pekerjaan yang belum tuntas TA 2024 lalu diketahui setelah, adanya tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kecamatan Merigi terhadap Desa Bukit Barisan. Monev yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD telah dilaksanakan sesuai prosedur dan sudah dilengkapi dengan Spj, baik yang berupa kegiatan fisik maupun non fisik.
BACA JUGA:Desa Kandang Gelar Musyarawah Pra Pelaksanaan & Sosialisasi PKTD
Dikonfirmasi, Yeni yang merupakan Pendamping Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi mengungkapkan, jika kegiatan yang bersumber dari DD ADD TA 2024 lalu sama sekali belum menyampaikan laporan rincian kegiatan kepada pihaknya.
"Desa Bukit Barisan sama sekali belum menyampaikan laporan rincian kegiatan kepada kami selaku pihak pendamping desa. Baik kegiatan yang bersumber dari ADD maupun DD," ungkap Yeni melalui sambungan seluler.
Menurutnya, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk melakukan pendampingan terhadap Desa Bukit Barisan dalam merealisasikan ADD DD TA 2024 lalu. Hanya saja memang, pihak desa itu sendiri yang sulit untuk dihubungi. Karena Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pihaknya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2.
"Kami dari pendamping desa sudah berusaha maksimal untuk mendampingi Desa Bukit Barisan. Tapi kenyataannya, desa itu sendiri yang susah untuk dihubunginya," tambahnya.
Disebutkan, tugas pendamping desa mulai dari mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
"Kalau desa tersebut koperatip dan terbuka, baik komunikasinya pasti tidak akan sulit untuk pelaporan. Karena tugas kami juga untuk bisa mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur. Tapi sebaliknya jika pihak desa sulit untuk diajak koordinasi, maka permasalahan seperti inilah bisa terjadi,"jelasnya.