Pembangunan Food Court di Sawah Lebar Diduga Melanggar Regulasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--GATOT/RK
Radarkoran.com - Proyek pembangunan infrastruktur Food Court atau tempat makan yang berlokasi di sekitar Stadion Semarak Sawah Lebar di Kota Bengkulu diduga melanggar regulasi, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2023.
Dalam proses pembangunan, penggunaan lahan pembangunan food court tersebut diduga berada di luar ketentuan yang berlaku dan melanggar Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengaku jika pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda PDRD dalam pembanguan infrastruktur Food Court yang ada di sekitar Stadion Semarak Sawah Lebar.
"Dari informasi yang kita terima, ada dugaan pelanggaran pembangunan food court karena luasan lahan yang digunakan melebihi ketentuan dalam Perda," ungkap Usin.
Ditambahkan Usin, sesuai dengan ketentuan Perda PDRD, di sekitar kawasan Stadion Semarak Sawah Lebar yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sehingga untuk kegiatan usaha seperti halnya Food Court, maksimal lahan yang digunakan hanya 1.000 meter persegi.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Catat 2.838 Kasus Diare
"Tapi dari dari informasi yang kita terima, penggunaan lahan mencapai 3.000 meter persegi," imbuh Usin.
Luasan lahan yang digunakan untuk membangun food court tersebut terungkap setelah pengusaha Food Court melakukan pembayaran retribusi. Dimana retribusi yang dibayarkan pengusaha menyebutkan untuk lahan seluas 3.000 meter persegi.
Kalau memang informasi itu benar, Usin menyebut jika pembangunan Food Court tersebut diduga bukan sekedar melanggar Perda PDRD. Tetapi juga disinyalir melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Tentu saja informasi yang baru kita terima ini, bakal segera ditindaklanjuti. Karena jelas dari sisi Perda, untuk kegiatan usaha di sekitar Stadion Sawah Lebar itu maksimal lahan yang bisa disewa luas totalnya 1.000 meter persegi," tegas Usin.
Lebih jauh dikatakan Usin, meskipun adanya dugaan melanggar tersebut, pihaknya belum bisa secara gamblang menyimpulkan jika kegiatan itu telah melanggar Perda. Karena perlu ditindaklanjuti dengan baik informasi yang ada.
"Beberapa waktu ke depan kita bakal melakukan peninjauan terlebih dahulu, guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut," ujar Usin.