SK Pjs Kades Diperpanjang: Nasib Kades Tajung Alam Sedang Dikaji Pemkab Kepahiang

NASIB: Nasib Kades Tanjung alam belum diputuskan--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Sejatinya, Pemkab Kepahiang sudah harus memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas per 31 Maret 2025. Karena memang, awalnya Kades Tanjung Alam, FM diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Dengan Kades Tanjung Alam, FM yang diberhentikan sementara, Pjs Kades Tanjung, Alam Sofiyan Ardiansyah telah ditugaskan untuk membantu jalannya roda pemerintahan di desa setempat dan juga dibebankan untuk melakukan voting pada masyarakat. Voting sebagai bahan dasar pertimbangan untuk memutuskan nasib Kades Tanjung Alam, FM yang awalnya diberhentikan sementara lantaran, terlibat dugaan kasus perselingkuhan terhadap seorang wanita yang tak lain ialah warganya sendiri hingga berujung kepada pernikahan.

Belakangan diketahui, jika SK Pjs Kades Tanjung diperpanjang. Ini dilakukan Pemkab Kepahiang dengan alasan saat ini Pemkab Kepahiang tengah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan atau hasil voting terhadap masyarakat setempat.

Terhadap SK Pjs Kades Tanjung Alam yang diperpanjang dibenarkan oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, Selasa 22 April 2025. Disebutkan Sekkab, saat ini Pemkab Kepahiang telah memutuskan untuk memperpanjang SK Pjs Kades Tanjung Alam. Bukan tanpa dasar, hal in dilakukan lantaran saat ini Pemkab Kepahiang masih tengah mengkaji laporan dari Pjs yang bersangkutan selama 3 bulan terakhir.

"Iya laporannya sudah kami terima, untuk SK Pjs sekarang kami perpanjang. Disisi lainnya, laporan yang diserahkan pada kami melalui tim, akan kami telaah dahulu," ujar Sekkab.

BACA JUGA:Kajari Kepahiang Beberkan Kabar Terbaru Soal Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang

Disinggung terkait hasil pengkajian terhadap laporan tersebut, Sekkab belum bisa membeberkannya. Sebab secara prosedur, hal itu harus dibahas secara bersama-sama dengan tim yang telah dibentuk sebelumnya.

"Belum bisa kita sampaikan sekarang, sebab masih kita bahas dulu bersama tim," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip saat ini secara resmi telah menerima laporan hasil evaluasi terhadap Kades Tanjung Alam, FM. Laporan ini diterima bupati Kepahiang dari Pjs Kades yang selama 3 bulan terakhir, telah ditugaskan untuk melakukan voting di desa setempat.

Kepada Radarkoran.com, bupati mengatakan bahwa SK Pjs Kades memang telah berakhir sejak 31 Maret 2035 lalu dan seyogyanya, keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam memang sudah ditentukan. Namun menurut bupati, sebelum memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji laporan yang baru saja diterima dari Pjs Kades Tanjung Alam.

Sekadar mengulas, warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak ingin Kepala Desa (Kades) mereka yakni FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM pun diberikan dua pilihan, yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas. Menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang mendesak Kades FM mundur dari jabatannya. Ketika itu, pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Guna menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang mendesak Kades FM mundur dari jabatannya. Tuntutan yang dilayangkan warga tersebut, sebagai langkah tindaklanjut atas dugaan kasus perselingkuhan terhadap seorang wanita yang tak lain ialah warganya sendiri hingga berujung kepada pernikahan resmi. Hingga akhirnya, berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah, sanksi terhadap Kades Tanjung Alam berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya selama tiga bulan tersebut, jabatan Kades akan dijabat oleh PJs. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan