45 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Tengah Nunggak Pajak

BANYAK : UPTD Samsat Bengkulu Tengah menyebutkan bahwa masih banyak kendaraan dinas di daerah yang menunggak pembayaran pajaknya.--Candra/RK
Radarkoran.com - Disebutkan ada 504 kendaraan dinas atau Randis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah belum membayar pajak kendaraan bermotor, alias nunggak pajak. Data tersebut diperoleh dari UPTD Samsat Bengkulu Tengah.
Diterangkan Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Yohalwi, berdasarkan data yang pihaknya miliki, total kendaraan dinas roda 2 dan roda 4 yang dimiliki Pemkab Bengkulu Tengah sebanyak 1.132. Dari jumlah tersebut, Randis yang sudah belum membayarkan pajak kendaraan bermotor mencapai 504 unit atau 45 persen.
"Jumlah kendaraan dinas Pemkab Bengkulu Tengah yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor masih sangat banyak, mencapai 45 persen. Kalau
yang sudah membayarkan pajak, itu jumlahnya 628 unit atau 55 persen," terang Yohalwi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera memerintahkan OPD yang memiliki kendaraan dinas untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor, khususnya yang saat ini sedang menunggak pajak.
BACA JUGA:Bupati Rachmat: Bulan Depan Jembatan Lagan Bungin Diperbaiki
"Ya saya berharap pak bupati dapat segera mengambil tindakan dan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab sangat miris sekali pemerintah daerah tidak taat membayar pajak. Ini menjadi contoh yang tidak baik untuk masyarakat. Karena pemerintah saja yang anggarannya sudah tersedia malah tidak bayar," sampainya.
Sebaliknya, sambung Yaohalwi, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Jika pemerintah daerah tertib dalam membayar pajak kendaraan dinas, tentu masyarakat umum juga akan terdorong untuk melakukan hal serupa.
"Seperti yang saya katakan tadi, jika pemerintah saja menunggak pajak, bagaimana bisa mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak. Pemerintah daerah harus menjadi teladan yang baik dalam hal ini," ujarnya.
Ia pun menambahkan, sistem pembagian dana dari pajak kendaraan saat ini sudah berubah dari sebelumnya. Jika sebelumnya penerimaan pajak kendaraan dibagi melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), maka saat ini pendapatan dari pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah.
"Jadi dengan adanya perubahan sistem ini, maka penting untuk pemerintah daerah untuk lebih disiplin dan memberikan contoh konkret dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pajak, karena dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik di daerah ini," jelasnya.