Cukup Pakai KTP, Peserta BPJS Tidak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina,S.KM--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM.

Diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN adalah untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat. Keputusan itu, dijelaskannya, ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan, dan penyelenggaraan program. Ketentuan tersebut merujuk terhadap Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada Peserta.

"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS, pertama mudah karena peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas yaitu KTP. Kemudian cepat, peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat pesrta terdaftar," jelas Desnita.

BACA JUGA:Mau Berobat, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP

Kemudian, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas, kata Desnita, pelayanannya pasti, karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes, sehingga mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan, serta aman," tutup Desnita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan