SMKN Produksi Baliho Caleg DPR RI di Bengkulu Utara Tidak Terbukti Langgar Netralitas

Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto --GATOT/RK

BENGKULU RK - Masih ingat dengan adanya persoalan dugaan melanggar netralitas terkait salah satu SMKN di Kabupaten Bengkulu Utara yang memproduksi baliho salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil Bengkulu. Ternyata dugaan tersebut tidak terbukti melanggar. 

Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, laporan terhadap sekolah yang diduga membuat baliho salah satu Caleg DPR RI Dapil Bengkulu telah ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dan dari surat terbaru KASN disebutkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut tidak terbukti. 

"Laporan tersebut telah kita proses dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KASN untuk sanksinya," kata Eko pada Kamis, 18 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyampaikan, surat dari KASN terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu soal netralitas guru ASN dan honorer di SMKN 2 Bengkulu Utara telah diterima pihaknya. 

BACA JUGA:Gubernur Minta Percepat Rehab SMKN 3 Kota Bengkulu

"Surat dari KASN sudah kita terima sekitar 2 minggu lalu. Rekomendasi dari KASN tidak ditemukan bukti pelanggaran atas ketidak netralitas ASN," jelasnya.

Gunawan menyebut, terkait persoalan yang ada sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu memang memberikan rekomendasi ke KASN, akan tetapi hasil pemeriksaan oleh pihak KASN tidak terbukti ada pelanggaran terhadap ASN dan honorer.

"Mekanismenya Bawaslu merekomendasi ke KASN, tetapi KASN juga melakukan pemeriksaan dan itu tidak terbukti adanya pelanggaran," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan