KPID Fasilitasi Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pemilu 2024

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pemilu yang dilaksanakan KPID Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

BENGKULU RK - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu siap berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan memfasilitasi sosialisasi regulasi penyiaran Pemilu 2024.  

Sosialisasi regulasi Penyiaran Pemilu tersebut dilaksanakan sejak 17 hingga 19 Januari 2024 dengan menyasar Lembaga Penyiaran Publik yang ada di Bengkulu seperti media radio dan televisi, bertempat di Sekretariat KPID Bengkulu dengan dihadiri langsung narasumber baik dari KPID Provinsi Bengkulu maupun KPU Provinsi Bengkulu. 

Anggota KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib menyampaikan, kegiatan yang difasilitasi pihaknya sebagai salah satu upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu melalui lembaga penyiaran publik.

Hal ini mengingat jika lembaga penyiaran publik memiliki peran dalam mesosialisaaikan tahapan pemilu, hingga menyampaikan visi misi dan profil peserta Pemilu. Namun, harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. 

"Melalui kegiatan ini diharapkan lembaga penyiaran publik bisa patuh dan menjadi lembaga yang independen serta berimbang, terutama saat menyampaikan informasi terkait Pemilu," ujar Fonika.

BACA JUGA:KPID Award, Wujudkan Siaran Sehat dan Berkualitas

Ditambahkan pengawas Lembaga Penyiaran Publik, Dedi, pengawasan lembaga Penyiaran didasari oleh Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitahuan pemilu, pengawasan siaran debat dan monolog serta pengawasan iklan kampanye peserta Pemilu.

"Tentunya kita sangat berharap nantinya lembaga penyiaran yang ada di Bengkulu ini, baik itu televisi, radio dan media penyiaran lainnya dapat menampilkan konten-konten yang positif untuk mencerdaskan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya di tahun 2024," tutup Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan