Pelaku Ketapel Guru Di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup saat membacakan vonis terhadap terdakwa EJ--
CURUP RK - Masih ingat kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman (58) dengan ketapel Agustus 2023 lalu?, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup, terdakwa EJ (45) divonis pidana penjara selama 13 tahun penjara.
Terdakwa EJ (45) tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan putusan disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini, SH, MH.
" Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, " kata Dini.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Serahkan Peralatan Pengelolaan Sampah
"Terdakwa ini telah melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 Ke 2 KUHP dan Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga belas tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. " jelas Dini
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.
"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu, " ungkap Bertha.
Dilain sisi, Kuasa Hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan bahwa klien dan pihaknya menerima hasil putusan yang telah diputuskan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan banding.
"Kita menerima hasil putusan tersebut, dan tidak mengajukan banding , apa yang sudah diputuskan akan diterima, " singkatnya.