KPU Kepahiang Akan Lantik KPPS Terpilih pada 25 Januari

DAFTAR : Sebelumnya KPPS di Kabupaten Kepahiang mendaftar seleksi.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Total sebanyak 3.682 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan bekerja di 256 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Kepahiang.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pekan depan atau tepatnya 25 Januari 2024 mendatang akan dilakukan pelantikan. Dengan itupula sejak sekarang diminta kepada seluruh KPPS se Kabupaten Kepahiang untuk bersiap. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, kepada seluruh KPPS se Kabupaten Kepahiang supaya bersiap dan tetap menjaga kesehatannya. Karena jika tidak ada aral melintang pekan depan atau 25 Januari 2024 seluruhnya akan dilakukan pelantikan secara serentak. 

"Jadwalnya 25 Januari akan dilakukan pelantikan, dengan itupula sejak sekarang supaya bersiap dan tetap menjaga kesehatan hingga proses pencoblosan nantinya. KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pencoblosan nantinya, karena KPPS secara langsung akan berhadapan dengan masyarakat untuk menjalankan tuggasnya," kata Anthaka, Jumat 19 Januari 2024. 

BACA JUGA:Soal BPJS Kesehatan KPPS Ditanggung Pemkab, Sekkab Hartono: Kita Lihat Dulu Regulasinya

Menurutnya, usai dilakukan pelantikan nantinya KPPS langsung akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh PPS. Pihaknya juga berharap apa yang disampaikan PPS nantinya bisa dicerna dan bisa dipahami serta dijalankan oleh KPPS ketika pencoblosan 14 Februari mendatang. 

"Tahapan pencoblosan semakin dekat, dengan itupula sejak sekarang persiapkan diri untuk menjalankannya. Yang terpenting tetap koordinasi antara satu dengan yang lainnya serta jaga integritas saat menjalankan tugasm" demikian Anthaka. 

Sekadar mengulas, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS, masing-masing TPS sebanyak 7 orang. Pada 25 Januari nanti seluruh KPPS dilantik, yang saat ini teknis pelantikannya masih menunggu instruksi dari KPU provinsi.

Untuk gaji KPPS sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan