Baru 1 ASN Satpol PP Penuhi Panggilan, 1 Lainnya Masih Ditunggu

Kantor Satpol PP Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong telah melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada 2 ASN mereka yang sudah 2 tahun terakhir tidak masuk kantor. Keduanya adalah BM dan SD. 

Hanya saja, sejauh ini baru BM yang sudah memenuhi panggilan dan menghadap. Sementara SD masih ditunggu itikad baiknya untuk memenuhi surat panggilan yang dilayangkan.  

"Sudah kita kirim surat pemanggilan. Satu orang berinisial BM sudah menghadap, sedangkan SD belum menghadap sampai saat ini," kata Kasatpol PP Lebong Dr. Hambali, S.Pd, M.Pd, MH.

Hambali mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan yang dilakukannya selaku atasan langsung BM dan SD. Khusus untuk SD yang belum memenuhi panggilan, diberi batas waktu hingga 7 hari setelah surat pemanggilan itu disampaikan terhitung 24 April 2025.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati/Wakil Bupati Rejang Lebong

"Kita tunggu, kalau tidak juga menghadap maka kita langsung beri sanksi berupa SP1 (Surat Peringatan Pertama, red)," tuturnya.

Hambali memastikan pelanggaran indisipliner yang dilakukan 2 ASN mereka tersebut akan lebih dulu diselesaikan di internal mereka. Jika memang upaya pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil maka terpaksa akan dilaporkan ke tingkat lebih lanjut.

"Akan kami selesaikan di internal. Untuk sanksi tetap kita terapkan sesuai aturan yang berlaku," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan