CPNS Bengkulu Tengah Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindahkan KTP dan KK

HARUS : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengharuskan CPNS Bengkulu Tengah formasi 2024 yang baru diserahkan SK pada 5 Mei 2025, memiliki KTP Bengkulu Tengah dan berdomisili Bengkulu Tengah.--Candra/RK

Radarkoran.com - Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan waktu selama satu bulan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memindahkan KTP dan KK di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Waktu yang diberikan tersebut dimulai usai diserahkannya Surat Keputusan (SK) CPNS, tanggal Senin 5 Mei 2025 di Aula Hotel Tahura Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang. Penegasan ini disampaikan Bupati Rachmat saat menyampaikan sambutan di depan CPNS formasi 2024. 

"Saya berikan waktu satu bulan, setelah itu semuanya harus sudah memiliki KTP dan KK Bengkulu Tengah. Apakah semuanya siap?," tanya Bupati Rachmat. Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh para CPNS, yakni siap dan menyanggupi apa yang diperintahkan bupati. Langkah ini sebagai bentuk loyalitas serta dukungan terhadap program ASN Berdikari yang masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. 

"Ini program saya bersama pak Wabup, ASN Berdikari. Jadi, jika semua CPNS memiliki KTP dan berdomisili di Bengkulu Tengah. Maka, ada tambahan 160

warga baru Bengkulu Tengah. Dan kita berharap semua CPNS ini bisa berkolaborasi sesuai kemampuan yang dimiliki," sampai Bupati Rachmat.

"Saya yakin mereka semua bisa mengikuti dan mendukung program Pemkab Bengkulu Tengah. Dengan tingkat intelektual yang cukup mumpuni, ada 5 orang itu SLTA, 4 orang cumlaude, ada S1, dan D3. Harus bisa berkolabirasi sesuai kemampuan masing-masing, dalam mendorong percepatan pembangunan yang saat ini sedang dijalankan Pemkab Bengkulu Tengah," sambung Bupati Rachmat.

BACA JUGA:Pemkab Benteng Segera Perbaiki Jalan Rusak Padang Siring-Karang Nanding

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, para CPNS baru saja menerima SK diberi pembekalan. Menurutnya, pembekalan dimulai sejak Senin 5 Mei 2025 dengan pemateri dari Taspen, Bank Bengkulu, dan BPJS. 

"Besok (Selasa, red) akan dilaksanakan pembekalan dalam hal PBB, baris-berbaris seharian di balai rafflesia renah semenek. Kemudian pada hari Rabu dan Kamis, akan diisi oleh kami dari BKPSDM. Dengan materi tentang aturan-aturan kepegawaian, baik dari tata cara mutasi, perpindahan, jabatan, hingga juga kinerja dan absensi, hingga kode etik," terangnya.

Terkait dengan keharusan ber-KTP dan berdomisi di Bengkulu Tengah, Kaban yang akrab disapa Lipi ini menyampaikan, hal tersebut merupakan bagian dari 

program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Benteng, yakni program ASN Berdikari. Dalam hal ini, ASN dan CPNS harus mendukung penuh seluruh program bupati.

"Salah satunya adalah dengan membuat KTP dan berdomisili di Bengkulu Tengah. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan kita akan pantau, kita tinjau, menjadi bahan evaluasi terkait dengan pengangkatan sebagai CPNS menjadi PNS. Karena harus diketahui, sekarang mereka baru CPNS, belum PNS, belum dilantik," paparnya. 

"Selama setahun akan kita evaluasi, apabila setahun kemudian nanti dia lulus maka akan dilantik menjadi PNS dari CPNS. Ya artinya kalau dinyatakan tidak lulus, maka tidak akan kita lantik jadi PNS. Nah dalam hal ini pula, salah satu indikator penilaian evaluasi CPNS adalah ber-KTP Bengkulu Tengah. Sejatinya bukan hanya CPNS, PNS pun sekarang dalam tahapan evaluasi ber-KTP Bengkulu Tengah," demikian Lipi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan