WARNING! Peserta Tes PPPK Tahap I dan II Bengkulu Tengah yang Bermasalah Diminta Mundur

INGATKAN : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, M.Si dengan tegas mengingatkan para peserta tes PPPK tahap I dan tahap II untuk mengundurkan diri, khususnya bagi yang merasa bermasalah. --Candra/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si dengan tegas mengingat para peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap I maupun tahap II untuk mengundurkan diri, khususnya untuk yang bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Kaban yang akrab disapa Lipi ini saat menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya permasalahan beberapa oknum PPPK yang ada di Bengkulu Tengah, hingga berujung dibatalkan kelulusannya atas persetujuan BKN.
"Para peserta PPPK, baik itu tahap I maupun tahap II di Bengkulu Tengah, yang merasa bermasalah, segeralah untuk mengundurkan diri. Yang kini menjadi PR adalah mantan Caleg dan SK-SK fiktif, itu masih bermasalah. Dan baru saja sudah kita umumkan, ada 12 orang yang sudah kami batalkan kelulusannya, yakni kelulusan adminsitrasinya. Sebagian ada SK fiktif, sesuai dengan hasil berita acara, hasil pemeriksaan kita ada yang fiktif dan ada yang terputus, itu sudah kita batalkan," terang Lipi.
"Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada semua peserta tes PPPK tahap I dan tahap II, apabila merasa atau membuat kecurangan dengan menggunakan data fiktif, segeralah mengundurkan diri. Karena mengapa? Kami dari BKPSDM khususnya sampaikan kapan pun, kalau ketahuan maka akan tetap dibatalkan SK pengangkatannya sebagai PPPK," sambung Lipi dengan tegas.
BACA JUGA:Bupati Benteng: CPNS Harus Magang 1 Bulan, Belum Ditempatkan di Masing-masing OPD
Dengan demikian, Lipi mengingatkan khususnya kepada para peserta tes PPPK tahap II yang dalam waktu dekat akan mengikuti seleksi, agar tidak berbuat curang. Baik itu yang bertandatangan terhadap berkasnya maupun yang membuat berkasnya. Apabila hal itu terjadi, maka segeralah mengundurkan diri.
"Kalau merasa curang, seperti yang saya katakan tadi, segeralah mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi. Sebab sampai kapan pun, apabila ketahuan akan diproses pembatalan SK pengangkatannya sebagai PPPK," ucapnya.
Dalam menindaklanjuti hal ini, tambah Lipi, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak penegak hukum. Sebab yang terkait ranah tindak pidana, diserahkan kepada pihak penegak hukum. "Dan termasuk yang tahap satu apabila nanti terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan kita, maka akan kita batalkan walaupun nomor induk PPPK-nya sudah keluar. Ataupun yang bersangkutan itu sudah dilantik menjadi PPPK, tetap akan dibatalkan," demikian Lipi.