Bupati Benteng: CPNS Harus Magang 1 Bulan, Belum Ditempatkan di Masing-masing OPD

MAGANG : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengungkapkan, CPNS formasi 2024 yang baru saja diserahkan SK-nya diharuskan magang terlebih dahulu selama satu bulan di sekretariat daerah. --Candra/RK
Radarkoran.com - Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menyampaikan, CPNS yang baru saja diserahkan Surat Keputusan
(SK) diharuskan magang terlebih dahulu selama satu bulan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Rachmat ketika menyampaikan sambutan usai menyerahkan SK CPNS secara simbolis, Senin 5 Mei 2025 di Aula Hotel Tahura Pondok Kubang.
"CPNS harus magang satu bulan, belum ditempatkan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Selama satu bulan, semua CPNS harus magang dulu di sekretariat daerah dan sekitarnya. Mungkin di BKD dan bagian-bagian lainnya yang ada di sekretariat daerah. Nanti diatur oleh pak Sekda bersama BKPSDM," terang Bupati Rachmat.
Langkah ini disampaikan oleh Bupati Rachmat, guna menumbuhkan semangat dan menumbuhkan jiwa korsanya. Supaya ke depan CPNS mengerti cara kerja sebagai PNS, pelayan masyarakat. "Nanti itu selama satu bulan para CPNS akan mengikuti apel setiap paginya. Dari sini akan ketahuan, mana yang memang loyal dan mana yang tidak. Ini pun akan menjadi bahan evaluasi kita," tegas Bupati Rachmat.
Disinggung soal sanksi bagi CPNS yang tidak mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan seperti memiliki KTP hingga berdomisili di Bengkulu Tengah, bupati
mengatakan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
BACA JUGA:CPNS Bengkulu Tengah Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindahkan KTP dan KK
"Sebab kunci dari seorang ASN itu harus loyal terhadap daerah, terhadap tugas kepegawaian. Jika tidak mau ber-KTP dan berdomisili di Bengkulu Tengah artinya tidak loyal dengan daerah dia. Ya kalau telah menjadi ASN Bengkulu Tengah, mau tidak mau dia harus bertempat tinggal di Bengkulu Tengah," kata bupati.
Lebih lanjut Bupati Rachmat menekankan, sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang tak loyal terhadap daerah akan dievaluasi, bukan dicabut SK-nya.
"Bukan dicabut (SK CPNS, red), tapi akan menjadi bahan evaluasi kita kedepannya. Karena CPNS yang bersangkutan dianggap tidak loyal dengan daerah," demikian Bupati Rachmat.
Sekadar mengulas, berdasarkan pengumuman hasil seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah formasi 2024 beberapa waktu lalu, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 262 peserta. Peserta yang telah lulus diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta pemberkasan lain, sebagai syarat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah batas waktu yang ditetapkan habis, disebutkan ada 2 CPNS yang tidak mengisi DRH, dan tidak menyerahkan syarat untuk penerbitan NIP. Setelah BKPSDM Bengkulu Tengah melakukan penelusuran, ternyata ada satu peserta menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan satu peserta lagi mengaku kalau tidak mengetahui dirinya lulus, sehingga tidak mengisi DRH dan mengumpulkan persyaratan tersebut.
Menyangkut hal ini, nasib CPNS yang lulus tapi belum mengisi DRH dan mengumpulkan syarat untuk penerbitan NIP, masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN. Sementara untuk CPNS yang mengundurkan diri, BKPSDM Bengkulu Tengah juga masih menunggu kabar terbaru dari BKN, apakah dapat diganti atau tidak.