Dewan Pengupahan Terbentuk: Tahun 2026 Kepahiang Bakal Tentukan UMK Sendiri

UMK: Dewan pengupahan dasar penghitungan UMK Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang akan segera rampung. Hanya tinggal selangkah saja, dewan yang berfungsi membahas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kepahiang ini akan mulai menjalani tugas dan fungsinya.
Kepala Disperinaker Kepahang, Irwan Alfian, ST menuturkan bahwa, sejauh ini progres pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang hanya tinggal menunggu usulan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kabupaten Kepahiang. Nantinya dalam waktu dekat, seluruh tim yang terlibat termasuk Disperinaker Kepahiang sendiri, akan bersama-sama membahas penghitungan UMK Kabupaten Kepahiang yang mulai akan diberlakukan pada 2026 mendatang.
"Progresnya hanya tinggal selangkah lagi rampung, sekarang kita tinggal menunggu usulan dari DPC KSPI Kepahiang terkait penentuan UMK Kabupaten Kepahiang. Nanti tim-tim yang terlibat, akan bersama-sama membahas penghitungan UMK Kabupaen Kepahiang, yang mulai akan diberlakukan pada 2026 nanti," ujar Irwan.
Adapun penghitungan UMK ini sendiri, memiliki dasar aturannya. Dijelaskan Irwan, dasar penghitungan penentuan UMK ini ditentukan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Zurdi Nata Lepas 110 CJH Kepahiang: Cek Umur CJH Kepahiang Tertua dan Termuda
Selain itu juga ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menjelang penetapan, untuk kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan. Pada tahun 2024 lalu, penetapan UMK berdasarkan PP 51 Tahun 2023 (3 variabel), sementara pada tahun 2025 ini, mengacu pada Permenaker 16 tahun 2024 yang mana, termaktub di dalamnya terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
"Jadi untuk menghitungnya pun ada aturannya, tidak bisa kita asal tentukan saja. Penghitungan juga harus melalui pembahasan bersama anggota dewan pengupahan, apabila seluruh mekanisme telah dilalui maka baru bisa ditentukan berapa UMK yang pantas untuk daerah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kini hampir rampung. Proses pembentukan sendiri melibatkan tiga unsur, yakni dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja.