Penting Diketahui! Batas Tempat Mengenakan Pakaian Ihram Saat Ibadah Haji

Ibadah Haji--FOTO/ILUSTRASI

Lokasi Pesawat Mendarat

Ada beberapa kalangan yang menjadikan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah sebagai tempat Miqat. Pendapat mereka ini dilandaskan akan pemikiran bahwa orang yang datang dari pesawat, tidak memulai ihram di lokasi miqat di atas, melainkan berdasarkan lokasi tempat pesawat mereka mendarat.

Muhammad Bagir Fiqih Praktis i mengungkapkan berdasarkan ijtihad ulama Indonesia, saat ini miqat jemaah haji dari Indonesia, khususnya yang mengenakan transportasi udara, yakni kota Jeddah di Saudi Arabia.

 

Hukum Miqat

Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, jika seseorang tidak berasal dari wilayah-wilayah miqat yang telah disebutkan atau searah dengannya, mereka wajib berihram saat melewati atau bersinggungan dengan salah satu miqat tersebut, baik melalui jalur air maupun udara.

Jika mereka melewati miqat tanpa berihram, mereka diwajibkan untuk kembali ke tempat miqat tersebut untuk berihram, asalkan perjalanan kembali aman dan waktu yang tersedia masih cukup untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Jika mereka tidak kembali ke miqat tersebut, maka mereka dianggap berdosa karena meninggalkan miqat dan dikenakan denda hadyu (menyembelih hewan).

Jika mereka tidak kembali ke miqat karena takut melewati jalan kembali atau karena waktu yang sempit, maka mereka hanya dikenakan denda hadyu saja. Hukum ini berlaku terlepas dari ada atau tidaknya miqat lain setelah itu.

Menurut mazhab Hanafi haram hukumnya melewati miqat tanpa mengenakan ihram, oleh karena itu, bila seseorang melakukannya, dia harus membayar dam, selama dalam perjalanan, tidak ada lagi miqat lain. Namun, jika ada maka lebih baik kembali ke tempat miqat yang dilewatinya itu.

Menurut Mazhab Maliki, bila seseorang melewati miqatnya, maka ia diwajibkan berihram disana, jika meelwati mqiat tanpa ihram hukumnya haram, dan harus membayar dam, kecuali di depanya ada miqat lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan