SK UPZ Diserahkan, Bupati Benteng: Saya Ingatkan ASN Bayar Zakat

ZAKAT : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto mengingatkan supaya setiap ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa terkecuali mengeluarkan zakat melalui UPZ di OPD masing-masing. --Candra/RK

Radarkoran.com -  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Acara ini dilaksanakan di Pendopo Bukit Kandis yang dihadiri langsung Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tentang pentingnya peran Badan Amil Zakat (Baznas) dalam upaya membangun serta mensejahterakan masyarakat. 

"Dan berdasarkan janji kami, maka kami bagikan SK UPZ kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Bengkulu Tengah. Kebijakan SK UPZ ini menetapkan besaran zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jabatan. Yakni eselon II Rp 25 ribu, eselon III Rp 20 ribu, eselon IV Rp 15 ribu, staf Rp 10 ribu, dan PPPK Rp 5 ribu," terang Bupati Rachmat. 

Lebih lanjut Bupati Benteng ini mengatakan, zakat yang terkumpul akan disetorkan langsung ke Baznas melalui UPZ OPD masing-masing. Diharapkan pula, 

melalui kegiatan pengumpulan zakat ASN, dananya dapat dialokasikan untuk berbagai program kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Rp 12 Miliar untuk Pembangunan Labkesmas Bengkulu Tengah

"Bisa digunakan untuk bantuan kemanusian seperti korban bencana, kesehatan. Selanjutnya dapat untuk kegiatan dakwah, beasiswa, hingga pembangunan masjid. Semoga dengan pengumpulan zakat ini, Baznas dapat membantu masyarakat yang membutuhkan secara menyeluruh," ucap bupati.

"Saya ingatkan juga, proses pengeluaran dana dari Baznas lebih mudah dibandingkan dari APBD. Lantaran apa? Karena Baznas beroperasi secara mandiri. Semoga saja program ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah ini," demikian Bupati Rachmat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan