Truk Batu Bara Dilarang Parkir di Kawasan Terminal Simpang Nangka

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bengkulu, Taufik--GATOT/RK
Radarkoran.com - Truk batu bara dilarang untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan umum yang ada di kawasan Terminal Simpang Nangka Rejang Lebong.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan banyaknya truk batu bara yang parkir sembarangan. Kondisi tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bengkulu, Taufik mengatakan jika truk batu bara kerap parkir di kawasan terminal lantaran adanya bengkel di kawasan tersebut. Sehingga banyak kendaraan truk batu bara yang berhenti untuk istirahat dan memperbaiki kerusakan kendaraannya.
"Sekarang kita sosialisasikan kalau mau istirahat jangan terlalu lama. Dan sekarang ini karena banyak kerusakan jalan kami off kan dulu, kami larang (parkir)," kata Taufik.
Ia menambahkan, upaya sosialisasi telah dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terkhir, bahwa truk batu bara dilarang parkir di kawasan Terminal Simpang Nangka.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong Ditangkap
"Kita terus sosialisasikan pelan-pelan, karena kita juga memahami kondisi mereka," katanya.
Taufik menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Rejang Lebong juga tengah membahas wacana untuk membuat baffer zone atau kawasan pemberhentian sementara truk batubara agar tidak parkir sembarangan.
"Ini akan kita bahas lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya," tambah Taufik.
Disisi lain pihaknya juga memberikan peringatan kepada para sopir truk baru bara agar membawa kendaraan sesuai jam operasional yakni pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Selain itu, muatan juga diingatkan agar tidak melebihi tonase.
Upaya ini sebagai langkah mencegah terjadinya kerusakan infrastruktur jalan serta mencegah potensi ganguan lalu lintas akibat kendaraan batubara tersebut.
"Standarnya itu 14 ton, sesuai dengan tipe kendaraan. Lebih dari itu dilarang melintas," tegas Taufik.
Sementara itu, untuk penindakan terhadap truk batu bara yang tidak tertib, Taufik menyebut berada di pihak aparat penegak hukum. Mereka hanya memiliki kewenangan di jembatan timbang yang ada di perbatasan.
"Kewenangan kami hanya dijembatan timbang, tidak bisa melakukan penindakan di jalan. Kecuali mereka baru masuk dari provinsi lain dan tidak sesuai untuk jam operasional dan tonasenya akan kami putar balik," singkatnya.