Bawaslu Kepahiang Warning Parpol, Kampanye Akbar Tanpa Memiliki STTP Bisa Dibubarkan

BAWASLU : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengingatkan masing-masing Parpol dalam pelaksanaan kampanye akbar harus milki STTP dari pihak kepolisian.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Terhitung dari 21 Januari 2024 peserta pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang sudah bisa untuk melaksanakan seluruh metode kampanye.

Yakni pertemuan terbatas maupun tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan bekampanye di Medsos, kampanye rapat umum, memasang iklan di media masa cetak, media masa elektronik, serta media daring. Tahapan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menyangkut pelaksanaan kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan bahwa seluruh metode kampanye memang sudah bisa dilakukan, tapi harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Termasuk kampanye akbar atau rapat umum serta beriklan di media cetak atau elektronik sudah bisa dilakukan. Kalau selama ini hanya beberapa metode kampanye yang boleh, tapi terhitung 21 Januari hingga tanggal 10 Februari seluruhnya bisa asal mau," kata Mirzan, Minggu 21 Januari 2024.  

Khusus berkaitan dengan kampanye akbar atau rapat umum, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang diwajibkan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Susun Jadwal Kampanye Akbar, Siapkan 7 Lokasi

 

BACA JUGA:3 Kelompok Parpol Pengusung Capres-Cawapres Pemilu 2024 Punya Waktu 7 Hari

STTP ini menandakan bahwa kampanye akbar atau rapat umum itu diperbolkan pihak kepolisian dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kepahiang dan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

"Seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 termasuk juga di Kabupaten Kepahiang yang akan melaksanakan kampanye akbar, itu harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak, maka kampanye akbar atau rapat umum yang dilaksanakan akan kita bubarkan," sampai Mirzan.

STTP yang sudah diurus Parpol peserta Pemilu yang akan melaksanakan kamanye akbar atau rapat umum, disampaikan ke KPU Kabupaten Kepahiang serta disampaikan juga ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Ini sebagai bentuk pemberitahuan jika partai peserta Pemilu akan melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum sesuai dengan jadwal yang telah tertera di dalam STTP tersebut.

"Untuk STTP-nya sendiri, itu kita dari Bawaslu harus terima selambat-lambatnya H-1 pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum. Siakan manfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan titik kampanye akbar yang sudah ditetapkan KPU. Yang tidak kalah pentingnya, di dalam melaksanakan kampanye harus mengikuti prosedur dan mentaati segala regulasi. Ya jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan menjadi permasalahan," demikian Mirzan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan