3 Kelompok Parpol Pengusung Capres-Cawapres Pemilu 2024 Punya Waktu 7 Hari
PENETAPAN : Jajaran KPU Kabupaten Kepahiang menandatangani penetapan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu bersama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kepahiang, sudah menyusun jadwal kampanye akbar atau rapat umum.
Dengan rentang waktu tahapan kampanye akbar atau rapat umum dimulai tanggal 21 Januari-10 Februari. Yang artinya masing-masing Parpol punya waktu 7 hari untuk menggelar kampanye. Yakni Parpol di dalam 3 kelompok pengusung Capres-Cawapres.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Antahaka Rhamadan, S.Sos mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum. Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Parpol, juga telah ditemukan dan ditetapkan pola pelaksanaannya.
"Guna mengantisipasi dari tabrakan jadwal, sehingga masing-masing Parpol dibagi dalam 3 kelompok sesuai pengusung Capres-Cawapres. Ya masing-masing Parpol pengusung Capres-Cawapres mempunyai kesempatan 7 hari melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum tersebut," sampai Anthaka, Minggu 21 Januari 2024.
Lanjut diterangkan Anthaka, Parpol peserta Pemilu pengusung Capres-Cawapres Nomor urut 1 terdiri dari PKN, Partai NasDem, PKS, serta Partai Ummat disepakati jadwal kampanye akbar atau rapat umumnya pada tanggal 21 Januari, 24 Januari, 27 Januari, 30 Januari, 2 Februari, 5 Februari, dan tanggal 8 Februari.
Selanjutnya untuk Parpol pengusung Capres-Cawapres Nomor urut 2 yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Gelora, Partai Gerindra, dan Partai Garuda kesempatan kampanye akbar atau rapat umum tanggal 22 Januari, 25 Januari, 28 Januari, 31 Januari, 3 Februari, 6 Februari, serta 9 Februari.
"Kemudian untuk Parpol pengusung Capres-Cawapres Nomor urut 3 yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Perindo, serta PPP disepakati pelaksanaan kampanye dan rapat umumnya pada tanggal 23 Januari, 26 Januari, 29 Januari, 1 Februari, 4 Februari, 7 Februari, dan 10 Februari," terang Anthaka.
BACA JUGA:2 Parpol Dicoret dari Peserta Pemilu 2024, Waduh! Salah Satunya Partai Anak Presiden
BACA JUGA:Parpol Peserta Pemilu 2024 Sudah Bisa Kampanye Melalui Media Cetak
Dia mengingatkan, lantaran jadwal yang sudah disusun, diminta kepada masing-masing kelompok Parpol untuk memanfaatkan kesempatan kampanye akbar dan rapat umum. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Kepahiang sudah menyiapkan 7 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Ada 7 lokasi yang sudah kami tentukan, sehingga setiap kelompok Parpol pengusung Capres-Cawapres dapat memanfaatkannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Dan yang jelas, sesuai dengan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, kelompok Parpol yang akan melaksanakan kampanye akbar harus mendapatkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari Polres. Kalau tidak, maka kampanye akbar atau rapat umum yang diselenggarakan itu bisa dibubarkan," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, 7 lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi kampanye akbar atau rapat umum yakni di Kecamatan Kepahiang tepatnya di lapangan Kelurahan Padang Lekat. Selanjutnya di Kecamatan Ujan Mas di lapangan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Bermani Ilir di pekan kalangan Desa Embung Ijuk.
Kemudian Kecamatan Merigi di terminal Merigi, Kecamatan Seberang Musi di lapangan Gelora Rajo Mudo Desa Taba Padang, di Kecamatan Kabawetan tepatnya di lapangan Taman Kabawetan dan di lapangan Sepak Bola Kabawetan.