Parpol Peserta Pemilu 2024 Sudah Bisa Kampanye Melalui Media Cetak
MENYAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan partai peserta Pemilu sudah bisa memasang iklan di media koran dan media elektronik.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejumlah metode kampanye diperbolehkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres, dan kampanye di Medsos, kampanye rapat umum, iklan di media cetak, media masa elektronik, serta media daring.
Per tanggal 21 Januari sampai 10 Februari bulan depan, Parpol peserta Pemilu tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang ataupun Calon Legislatif (Caleg) bisa melakukan kampanye di media cetak seperti, melakukan pemasangan iklan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, tahapan kampanye sudah dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu. Tahapan kampanye akan terus berjalan hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Dalam aturan, sejumlah metode kampanye yang telah ditetapkan dan seluruhnya bisa dijalankan oleh partai peserta Pemilu.
"Tahapan kampanye dimulai November tahun lalu, hanya saja ketika itu beberapa metode kampanye belum langsung bisa dilaksanakan. Tapi per 21 Januari 2024, seluruh metode kampanye sudah bisa dilaksanakan termasuk kampanye melalui media cetak dan elektronik. Jadi, silakan saja partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang untuk melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan," kata Mirzan, Sabtu 20 Januari 2024.
Menurutnya, dalam melakukan pemasangan iklan di media cetak dan elektronik sejumlah regulasi harus ditaati. Dalam artian tidak melakukan pemasangan iklan sembarangan saja, karena adanya aturan - aturan tertentu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Susun Jadwal Kampanye Akbar, Siapkan 7 Lokasi
"Iklan media cetak dan elektronik, terdapat spot-spot tertentu yang juga harus dipatuhi, tidak bisa sembarangan juga. Seperti halnya di media elektronik, ada durasi waktu yang sudah ditentukan. Karena semua sudah diatur dan ada regulasinya. Silakan aturan yang ada ditaati, silakah beriklan di media cetak maupun di media elektronik," sampai Mirzan.
Selanjutnya, dalam rangka menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas Bawaslu Kepahiang mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Kerja sama yang baik harus dijalankan di setiap tahapan Pemilu yang berjalan, hingga kepada rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepahiang nantinya.
"Kerja sama yang baik kami harapkan dari Parpol Pemilu di Kabupaten Kepahiang dan sejumlah pihak lainnya. Kita akan terbuka koordinasi dan konsultasi dari sejumlah pihak dalam menjalankan tahapan Pemilu. Dengan komunikasi yang baik maka tahapan kampanye hingga penghitungan suara berjalan dengan baik pula," demikian Mirzan.