Pemkab RL Terima 43 Sertifikat Aset Daerah

Foto bersama usai kegiatan penyerahan sertipikat Aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Aula Kantor BPN Rejang Lebong pada Rabu, 14 Mei 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, khususnya aset tidak bergerak terus dioptimalkan. Ketidaktertiban sistem administrasi pemerintahan, terutama pada alas hak berupa sertifikat tanah terus dikurangi. 

Sebagai bentuk mengatasi ketidaktertiban administrasi tersebut, pada Rabu, 14 Mei 2025 Pemkab Rejang Lebong kembali menerima 43 bidang sertifikat tanah aset milik Pemkab Rejang Lebong. 

"Hari ini kami kembali terima 43 bidang sertifikat aset Pemda Rejang Lebong yang sudah dibantu oleh BPN Rejang Lebong," kata Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP usai menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Aula Kantor BPN Rejang Lebong pada Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menambahkan, selain 43 sertifikat yang diterima hari ini, Pemkab Rejang Lebong sebelumnya telah menerima 2 sertifikat aset tanah.Sehingga saat ini sudah ada 45 bidang aset pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini belum bersertifikat, sekarang sudah memiliki sertifikat. 

"Kami masih minta bantuan lagi dengan pihak BPN, dan pak Tarmizi selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong, kita masih ada PR sekitar 68 bidang tanah aset Kabupaten Rejang Lebong Pemda yang belum bersertifikat," sampai Bupati Fikri. 

BACA JUGA:Banyak Dikeluhkan, Infrastruktur Jalan jadi Prioritas Pemkab Rejang Lebong

Lebih jauh, sepanjang tahun 2024 secara total sudah ada sekitar 626 bidang tanah aset milik Pemkab Rejang Lebong yang sudah bersertifikat. Kemudian ditambah 45 bidang aset tanah di tahun 2025 ini. 

"Sehingga menurut catatan ada sekitar 68 bidang lagi aset kita yang belum memiliki sertifikat. InsyaAllah ini akan kita selesaikan secepatnya," ujar Bupati Fikri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan