Audit BPK Tuntas, Pencairan Banpol 2025 Tunggu SK Bupati

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH--EKO/RK

Radarkoran.com - Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH mengatakan audit penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah tuntas. Namun demikian, untuk melakukan proses pencairan Banpol tahun 2025, pihaknya sejauh ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) bupati.

"Belum ada proses pencairan. Masih menunggu SK bupati. Setelah itu baru kita panggil Parpol untuk segera mengusulkan anggaran sesuai hasil suara sah di parlemen, " kata Azhar.

Azhar menambahkan di tahun 2025 anggaran yang disiapkan untuk Banpol jumlahnya sekitar Rp 1,3 Miliar. Sehingga kemungkinan besar tidak ada kenaikan harga suara sah dalam penyaluran Banpol. 

"Harga satu suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 20.330. Masih sama dengan tahun sebelumnya, " tambah Azhar.

BACA JUGA:Innalillahi, 1 Jemaah Haji Lebong Meninggal Dunia di Madinah

Dilanjutkan Azhar, Banpol tahun 2025 hanya akan disalurkan kepada 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol pun berbeda-beda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024 lalu.

"Pencairannya dilakukan satu tahap. Artinya sekaligus, " lanjutnya.

Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan