Implementasi Perda Pencegahan Rabies, Dinas Pertanian Kepahiang Terkendala Minimnya Anggaran Pengadaan Vaksin
TERGANJAL : Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menyampaikan, untuk mengimplementasikan Perda Pencegahan Rabies, pihaknya saat ini masih terkendala pengadaan vaksin. --REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penularan Penyakit Rabies di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah disahkan pada tahun 2023 lalu. Namun untuk mengimplementasikan regulasi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi yakni Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang terkendala anggaran.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan, pihaknya terkendala dalam pengadaan vaksin rabies guna menanggulangi pencegahan penyebaran terhadap Hewan Penular Rabies (HPR), yang disebabkan oleh minimnya anggaran.
Sementara dia menerangkan, saat ini populasi HPR seperti hewan anjing, kucing, dan kera di Kabupaten Kepahiang mencapai 8.000-an ekor.
"Untuk memaksimalkan regulasi pencegahan penularan rabies, setidaknya pengadaan vaksin rabies disesuaikan dengan jumlah populasi HPR. Tapi tahun ini melalui APBD Kabupaten, pengadaan vaksin rabies sangatlah minim. Kurang (Anggaran, red) dari 1/3 dari jumlah populasi HPR yang ada," sampai Taufik, Senin 22 Januari 2024.
Meski demikian, lanjut dijelaskan Taufik, pihaknya juga mengusulkan permohonan kebutuhan vaksin rabies HPR ke pemerintah pusat maupun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal itu diharapkan dapat diakomodir, sehingga pencegahan penyebaran virus rabies dari HPR dapat dilakukan secara maksimal.
BACA JUGA:Vaksinasi HPR Massal, Distan Kepahiang Surati Setiap Desa
"Berapa yang dialokasikan oleh pusat maupun provinsi ke daerah kita belum tahu, tapi yang jelasnya kita akan mengusulkan kebutuhan vaksin rabies HPR untuk memenuhi kebutuhan daerah," kata Taufik.
Di sisi lain, Taufik mengingatkan masyarakat supaya lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan yang dimiliki. Salah satunya dengan melakukan cek vaksinasi, minimal vaksinasi terhadap HPR dilakukan satu kali dalam setahun.
"Ini menjadi pengingat bagi masyarakat, berkaitan dengan mencegah penularan penyakit hewan rabies yang membahayakan masyarakat," demikian Taufik.