Pekan Ini BKD Benteng Mulai Data Potensi Pajak Air Bawah Tanah

PENDATAAN : Pada pekan ketiga Mei 2025 Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, mulai melakukan pendataan potensi pajak air bawah tanah. --Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah mulai melakukan pendataan potensi pajak air bawah tanah. Disebutkan, langkah ini dilakukan setelah sebelumnya BKD Benteng sudah melakukan pendataan pajak restoran dan pajak reklame.

"Iya pekan ini kita mulai mendata potensi pajak air bawah tanah. Kami akan mendatangi semua perusahaan dan tempat wisata/hiburan yang menggunakan sumur bor," terang Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos. 

Lebih lanjut Lili mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mendukung serta mensukseskan program Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Tengah. Karena peningkatan PAD ini menjadi perhatian khusus bagi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. 

"Sebenarnya peberapa pekan terakhir, tim kami sudah turun langsung ke lapangan untuk mendata potensi-potensi PAD yang ada. Ini kami lakukan sebagai upaya meningkatkan PAD Bengkulu Tengah kedepannya," papar Lili. 

BACA JUGA: Penyerahan sekaligus pembekalan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah formasi 2024.

Lili juga menyampaikan, bukan hanya pajak reklame, pajak restoran dan pajak air bawah tanah saja yang pihaknya data, tapi semua potensi pajak lainnya turut dilakukan pendataan. Termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, serta BPHTB. "Pendataan dilakukan karena masih ada beberapa objek pajak yang belum terdata," ujar Lili. 

"Dengan telah dilakukan pendataan, tentu harapan kita kedepannya PAD Bengkulu Tengah bisa terus bertambah dan meningkat. Tahun ini saja target kita untuk keseluruhan PAD yang sudah ditetapkan mencapai Rp 49 miliar. Dari target tersebut, Rp 33,4 miliarnya bersumber dari PAD sektor pajak daerah,"  

sambung Lili. 

Kepala BKD Benteng ini menguraikan, target PAD pajak daerah Rp33,4 miliar tersebar di beberapa item pajak daerah. Seperti pajak reklame mempunyai target Rp 124 juta, pajak hotel dengan target Rp 37,9 juta, dan pajak hiburan memiliki target Rp 55 juta. Berikutnya pajak parkir memiliki target Rp 53 juta, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mempunyai target Rp 11 miliar, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB memiliki target Rp 1,9 miliar. 

"Untuk pajak restoran memiliki target Rp 839 juta, pajak penerangan jalan targetnya Rp 4,8 miliar, pajak air bawah tanah targetnya Rp 103 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan targetnya Rp 595 juta. Sedangkan untuk pajak barang dan jasa tertentu target PAD-nya Rp 5,8 miliar, dan opsen pajak kendaraan bermotor memiliki target Rp 8 miliar, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor target PAD-nya Rp 5,8 miliar," demikian Lili. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan