Nyoblos ke TPS Wajib Bawa E-KTP, KPU Kepahiang: Mengantisipasi Masuknya Pemilih Eksodus
SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan terkait langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi masuknya pemilih eksodus di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejumlah langkah diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang untuk mengantisipasi pemilih eksodus masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang, pada hari pelaksanaan pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 bulan depan.
Di antaranya pemilih yang mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih, pada saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Sehingga dapat dipastikan pemilih tersebut bukan pemilih eksodus, yakni benar-benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE saat diwawancara Senin 22 Januari 2024. Indra menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak memungkiri bahwa di Kabupaten Kepahiang banyak desa-desa yang berada di perbatasan, yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, bahkan bertentangga dengan kabupaten dari provinsi tetangga.
Karena itu untuk mengantisipasi adanya pemilih eksodus masuk, maka setiap pemilih, selain membawa C6 ketika mendatangi TPS, juga harus membawa E-KTP. Dengan demikian, bisa diketahui secara pasti bahwa pemilih bersangkutan bukanlah pemilih eksodus, karena benar-benar warga desa setempat yang dibuktikan dengan E-KTP.
"Antisipasi untuk pemilih eksodus di Kabupaten Kepahiang ini, sudah kita lakukan. Jadi, selain sudah terdaftar di dalam DPT serta mendapatkan undangan untuk memilih, para pemilih juga diminta untuk membawa E-KTP. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bukan pemilih eksodus, serta benar-benar warga desa setempat," kata Indra.
Masih dengan Indra, dia merincikan sejumlah desa yang ada di Kabupaten Kepahiang yang berbatasan dengan kabupaten tetangga dan berbatasan dengan kabupaten dari provinsi tetangga.
BACA JUGA:Segitiga Emas, Polres Kepahiang Petakan Kerawanan Pemilih Eksodus Pemilu 2024, Berikut Ini TPS Rawan
Di antaranya di Kecamatan Merigi ada Desa Lubuk Penyamun dan Desa Simpang Kota Bingin. Selanjutnya di Kecamatan Muara Kemumu ada Desa Warung Pojok dan Desa Sosokan Taba Dusun Damar Kencana. Kemudian di Kecamatan Bermani Ilir ada Desa Langgar Jaya.
"Pemilih yang diwajibkan membawa E-KTP bukan hanya pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS di desa-desa yang berbatasan dengan kabupaten tentangga. Melainkan semua pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di 526 TPS yang ada Kabupaten Kepahiang, diwajibkan membawa E-KTP," sampai Indra.
Dengan mekanisme atau strategi tersebut, KPU Kabupaten Kepahiang berharap dapat menutup celah pemilih eksodus pada pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. Setidaknya, sambung Indra, melalui langkah ini pihaknya sudah mengecilkan peluang pemilih eksodus untuk berbuat curang di TPS-TPS yang ada di daerah ini.
"Kita minta nantinya teman-teman KPPS se-Kabupaten Kepahiang menerapkan pola yang sudah kami instruksikan. Sehingga pemilih eksodus yang berniat berbuat curang di daerah kita, tidak memiliki kesempatan untuk berbuat demikian. Sehingga pelaksanaan pencoblosan, selain berjalan lancar dan aman, juga tanpa kecurangan," pungkas Indra.