Dugaan Gratifikasi SYL, Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Digeledah KPK

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di rumah milik anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Rumah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 23.30 WIB, Jumat (10/11). Petugas KPK mengangkut 3 koper dan 1 kardus dari rumah Ketua Komisi IV DPR RI yang berada di Raffles Hills Cibubur, Depok. 

 

Informasinya, penggeledahan oleh KPK itu terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Sebelum membawa 3 koper dan 1 kardus dari rumah anggota legislatif yang juga Ketua DPD PDIP Lampung itu, petugas KPK hampir 1 jam melakukan penggeledahan.  

 

Dengan menggunakan 5 mobil, petugas KPK setelah tiba di rumah Sudin langsung melakukan penggeledahan. Petugas KPK mengangkut tiga koper dan satu kardus dari rumah Sudin. "Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri dikonfirmasi wartawan.

 

Namun demikian, Ali belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut. KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini pada Jumat (10/11) sebagai saksi korupsi SYL. Namun, pemeriksaan ditunda pada Rabu (15/11) mendatang. Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudin, untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK. 

 

"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK RI, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu sebelumnya.

BACA JUGA:Efek Makan Malam di atas Jam 10 yang Berisiko Bagi Kesehatan

Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan