Pemkab Kepahiang Hanya Bolehkan Penggunan Kendaraan Dinas untuk Pejabat

Kepala Bidang Aset pada BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM saat diwawancarai perihal penggunaan kendaraan dinas.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, melakukan inventarisasi kendaraan dinas sebagai Barang Milik Daerah (BMD) secara berkelanjutan.

Tidak hanya mencatat secara administrasi tapi untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menyampaikan bahwa Kendaraan Dinas (Randis) hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon saja.

Yakni mulai dari pejabat eselon II, III, dan IV. Artinya tak termasuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

"Kendaraan dinas ASN, mobil dan motor ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah hanya diperuntukkan bagi pejabat saja, bukan tenaga honorer. Itulah tujuan dilakukannya inventarisasi, selain mencatat administrasinya juga peruntukkannya sudah sesuai atau belum," kata Herwin, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Inventarisasi Aset Kendaraan Dinas Seluruh OPD di Kepahiang jadi Agenda Rutin

Kendaraan dinas atau Randis ASN, mobil dan motor dengan pelat nomor merah, disampaikan Herwin, pada dasarnya hanya dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

"Di dalam PermenPAN-RB (Peraturan Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang pedoman efisiensi serta disiplin PNS, itu ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN, yang menjadi penunjang penyelenggaraan pemerintahan. Yaitu, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," demikian Kbid Herwin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan