Jenis Cacat yang Bikin Hewan Kurban Tak Sah Disembelih, Berikut Penjelasannya

Hewan kurban--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah/2025, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam melaksanakan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. 

Sebelum berkurban, harus memastikan bahwa hewan yang akan disembelih tidak cacat. Sebab, cacatnya hewan kurban bisa menyebabkan kurban seseorang tidak sah.

Menurut Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, muslim harus memilih hewan kurban. Anjuran ini disebutkan dalam hadis Imam Malik yang diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dia berkata kepada anak-anaknya:

"Wahai anakku, janganlah salah seorang di antara kalian berkurban dengan unta yang ia sendiri malu jika memberikannya kepada orang paling dicintai dan dihormatinya. Sesungguhnya Allah adalah Zat yang Maha Mulia dan Zat yang paling berhak untuk diberi sesuatu yang terbaik."

Meski demikian, cacatnya hewan kurban yang tidak sah dibagi ke dalam beberapa jenis. Jika hewan kurban mengalami kondisi cacat berikut, kurbannya berindikasi tidak sah.

Mengacu pada sumber sebelumnya, hewan yang dijadikan kurban harus sehat. Artinya, hewan yang buta, kakinya pincang, punya penyakit kulit atau badannya kurus tidak boleh dikurbankan.

Sementara itu, dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha diterangkan bahwa syarat sah hewan kurban adalah tidak cacat. Oleh karena itu, hewan yang cacat matanya, pincang, tanduk atau telinganya terpotong, sakit dan kurus tidak boleh dijadikan hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

BACA JUGA:Berapa Kilogram Pembagian Daging Kurban yang Ideal Menurut Syariat Islam? Ini Penjelasannya

"Empat hewan tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban, yaitu: hewan yang cacat matanya dengan cacat yang jelas. hewan yang pincang dengan pincang yang jelas: hewan yang kurus kering yang tidak dapat digemukkan lagi, dan hewan yang sakit dan jelas sakitnya." (HR Muslim, Ahmad, dan lain-lain)

Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani melalui kitab Shalaatul Mu'min terjemahan Abu Khadijah menerangkan maksud hadits tersebut. Apabila cacat matanya tidak sampai buta seperti hanya rabun, hewan itu boleh dijadikan kurban. Namun, lebih utama hewan yang sehat untuk dikurbankan.

Selain itu, jika pincangnya ringan dan tidak tampak tetap boleh dikurbankan. Namun, tetap saja hewan yang sehat lebih baik menurut Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani.

PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid melalui situs resminya juga menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang berindikasi tidak sahnya kurban. Yaitu:

 

1. Buta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan