Kabupaten Kepahiang Gagal Raih WTP: Begini Kata Bupati Zurdi Nata

Tanggapan Bupati Kepahiang terkait WDP--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada tahun 2025 ini gagal mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Disamping itu, Pemkab Kepahiang malah mengalami penurunan tingkat atau degradasi predikat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2024 beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengapresiasi kerjakeras dan profesionalisme dari BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2024 tersebut.
Menurut bupati, hal ini merupakan bagian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan ini pula, telah membantu Pemkab Kepahiang dalam meningkatkan tata pengelolaan daerah.
"Walaupun kita hanya mendapatkan WDP, namun kita tetap mengapresiasi kinerja BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024. Ini tentunya memotivasi dan membantu kita, supaya kedepannya meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih baik lagi," sampai bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Sah! Desa Karang Anyar Bentuk Kopdes Merah Putih
Menurut bupati, kegagalan Kabupaten Kepahiang mendapatkan WTP ini tidak terlepas dari adanya temuan dengan nominal yang besar di salah satu OPD. Terhadap salah satu OPD itu pula sambung bupati, telah terjadi ketekoran kas.
"Memang secara global, temuan Pemkab Kepahiang ini mengalami penurunan drastis. Hanya saja kita ini ada ketekoran kas di salah satu OPD. Nah ketekoran kas itu sifatnya tidak dibenarkan," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Kepahiang menjelaskan bahwa BPK RI sendiri telah memberikan sejumkah rekomendasi kepada Pemkab Kepahiang untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami akan segera tindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam LHP tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," demikian Bupati Kepahiang.