Jual Beli Bangku, Kacabdin SMA/SMK Benteng: Jika Ada Indikasi Harus Dilaporkan

Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah VIII Bengkulu Tengah, Maryono menegaskan, proses SPMB tetap mengikuti aturan yang berlaku termasuk larangan praktik jual beli bangku.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Tahun pelajaran 2025/2026 mulai diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Dan hal tersebut mulai disosialisasikan SMA/SMK sederajat di Bengkulu Tengah kepada pelajar tingkat SMP di masing-masing wilayah.

Sebagai pengganti PPDB, diketahui jika SPMB mengalami beberapa perubahan format, salah satunya adalah perubahan zonasi atau rayon sekolah sebab  mencakup jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen. 

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIII Bengkulu Tengah, Maryono, SE menegaskan, bahwa proses SPMB akan tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan terhadap praktik pungutan liat atau pungli, manipulasi data, bahkan larangan jual beli bangku.

"Meski regulasi secara keseluruhan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang nantinya akan diterapkan, kami pastikan bahwa praktik jual beli bangku di sekolah dilarang. Kemudian pendaftaran SPMB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kalau ada temuan Pungli maupun praktik yang tidak sah lainnya, kami pastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Kacabdin Maryono. 

BACA JUGA:BKD Bengkulu Tengah Gandeng UNIB, Apa yang Dikerjakan?

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi praktik nepotisme termasuk jual beli bangku di lingkungan sekolah. "Jangan  

diam saja, kalau ada indikasi, masyarakat harus laporkan. Dengan era digitalisasi sekarang, segala proses sudah tersistem dengan baik, membuat praktik-praktik seperti itu semakin sulit dilakukan," ucapnya. 

"Namun seperti yang saya katakan tadi, kalau ada yang menemukan indikasi praktik seperti itu, misalnya jual beli bangku, kami mengharapkan masyarakat melapor. Ini demi menjaga transparansi serta keadilan bagi semua anak-anak yang membutuhkan pendidikan," sambung Kacabdin Maryono. 

Dia menambahkan, ada penyesuaian kuota jalur afirmasi dan prestasi untuk tingkat SMA, minimal 30 persen untuk jalur prestasi, 30 persen untuk jalur afirmasi, serta maksimal 5 persen untuk jalur mutasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan