Ratusan Ribu Warga Rejang Lebong Belum Miliki Akta Kelahiran

Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan data resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong per Desember 2024, tercatat sebanyak 147.796 jiwa penduduk wilayah tersebut belum memiliki akta kelahiran. 

Angka tersebut hampir separuh dari total sebanyak 288.582 jiwa penduduk Rejang Lebong yang masuk dalam kategori penduduk yang wajib memiliki akta kelahiran pada periode waktu tersebut.  Sementara itu, untuk jumlah penduduk yang telah memiliki akta kelahiran tercatat baru mencapai angka 140.786 orang.

Realisasi angka kepemilikan akta kelahiran di Rejang Lebong yang baru berada di kisaran 48,8 persen tersebut tentunya menjadi perhatian penting. Pasalnya, target ideal nasional yang mengharuskan cakupan kepemilikan akta kelahiran di atas 90 persen.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, SH, MH, mengatakan jika sejauh ini upaya untuk mendorong peningkatan kepemilikan akta kelahiran di tengah masyarakat terus digalakkan. 

Berbagai upaya strategis terus dilakukan, seperti meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk menggandeng Persatuan Bidan Indonesia (PBI), puskesmas, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk membantu percepatan pencatatan akta kelahiran. 

BACA JUGA:Wabup Hendri Praja Tekankan Integritas dan Profesionalitas ASN

"Kerja sama ini bertujuan agar setiap bayi yang baru lahir langsung bisa tercatat dan diproses dokumen akta kelahirannya," kata Rosita. 

Ia menambahkan, titik-titik layanan kesehatan menjadi tempat utama terjadinya proses kelahiran, sehingga menjadi perhatian khusus dalam upaya percepatan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif. 

"Hal seperti ini yang terus kita kejar, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bertahun-tahun hidup tanpa memiliki akta kelahiran," imbuhnya. 

Lebih jauh, akta kelahiran adalah dokumen dasar yang sangat penting untuk berbagai urusan administrasi. Namun masih banyak masyarakat yang menyepelekan pentingnya akta kelahiran. Sehingga banyak masyarakat baru menyadari urgensi dokumen ini ketika hendak mengurus keperluan tertentu yang bersifat mendesak seperti saat mau daftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mengurus ibadah haji atau umrah, dan lainnya. 

"Ketiga dibutuhkan mendesak baru mereka sibuk mengurus akta kelahiran. Padahal, idealnya akta itu sudah dimiliki sejak usia dini," ujar Rosita.

Lebih lanjut, dengan upaya yang dilakukan serta peningkatan sinergi dengan para mitra layanan kesehatan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, Dukcapil Rejang Lebong berharap kesadaran dan kepemilikan terhadap akta kelahiran dapat terus meningkat. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung program tersebut melalui berbagai upaya penganggaran, penyediaan fasilitas, dan kemudahan birokrasi.

"Semua upaya ini penting demi menjamin hak-hak sipil setiap warga negara sejak lahir, sekaligus mendukung program nasional terkait kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat," tutup Rosita. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan