BKD Kepahiang: Hindari Pengenaan Denda Terlambat Bayar PBB-P2

Ilustrasi PBB-P2--FOTO/NET

KEPAHIANG RK - Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh tempo sampai dengan Desember 2023. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat yang belum membayar PBB-P2 agar segera melunasinya.

Hal ini guna mengindari sanksi denda akibat terlambat membayar pajak bumi dan bangunan. Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM.

Dia mengungkapkan kalau seluruh kecamatan, kelurahan dan desa sudah disebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Dalam SPPT tersebut sudah tercantum piutang yang jika wajib pajak menunggak PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai aturan, pembayaran pajak bumi dan bangunanakan jatuh tempo pada Desember. Maka untuk menghindari denda tersebut kita menyarankan agar membayar pajak PBB-nya," jelas Jono.

Lanjut Jono menyebutkan, wajib pajak diberikan kesempatan selama setahun ini untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Sehingga menurutnya tak ada alasan bagi wajib pajak untuk menunggak, mengingat hal ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada daerah. 

BACA JUGA:MIN 01 Kepahiang Rutin Ikutsertakan Siswanya Imunisasi

"Masih rendahnya capaian PBB-P2 pada tiap-tiap kecamatan berdasarkan data pada aplikasi Pajak Daerah yang kemungkinan masih belum diinput keseluruhan ke aplikasi. Kita meyakini, Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor PBB-P2 ini akan tercapai target seperti tahun sebelumnya," papar Jono.

Dia menambahkan, SPPT sudah diserahkan langsung melalui masing-masing kecamatan lebih awal. Karena itu seluruh SPPT PBB-P2 telah tersebar pada masyarakat di seluruh kelurahan dan desa, begitu juga halnya kalangan ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan