Raperda RPPLH Bersifat Urgensi: Pansus I DPRD Kepahiang Targetkan Segera Rampung

Rapat bersama di Komisi II DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com– Bertempat di Ruang Kerja Komisi II Kantor DPRD Kepahiang, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), bersama tenaga ahli DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Firdaus, SH, yang menyampaikan bahwa pembahasan ini difokuskan pada penyempurnaan sejumlah poin substansial dalam naskah akademik Raperda.
"Pembahasan RPPLH ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum yang memayungi berbagai peraturan daerah di bidang lingkungan hidup dan tata ruang. RPPLH mencakup kebijakan jangka pendek dan jangka panjang kepala daerah, sehingga menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang," ujar Firdaus.
Dirinya menambahkan bahwa Raperda RPPLH ini berlaku selama 30 tahun ke depan, sehingga sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Oleh karena itu, Pansus menargetkan agar pembahasan segera dirampungkan.
BACA JUGA:Kunjungi Rumah Diterjang Puting Beliung dan Terbakar: Bupati Zurdi Nata Serahkan Bantuan
"Karena urgensinya yang tinggi, kami menargetkan agar pembahasan oleh Pansus ini bisa segera diselesaikan. Raperda ini sangat dibutuhkan demi masa depan Kabupaten Kepahiang," sambungnya.
Dalam rapat tersebut, tenaga ahli DPRD turut memberikan berbagai masukan dan penguatan substansial terhadap isi Raperda. Setelah menginventarisasi seluruh referensi, permasalahan, serta usulan yang masuk, Pansus I optimistis Raperda RPPLH dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).