Penerapan e-Katalog Belum Ada Sanksi, Tapi Ingat Sudah Dianjurkan BPK

e-KATALOG : Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Eldi Satria, ST menyampaikan penerapan e-Katalog sudah dianjurkan oleh BPK eski belum ada sanksi yang memberatkan.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan akan menerapkan sistem e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2024 bagi seluruh OPD. 

Meski belum ada sanksi bagi OPD yang masih menerapkan transaksi secara manual, tapi penerapan sistem e-katalog ini sudah diinstruksikan langsung oleh Presiden.

Juga sudah dianjurkan oleh BPK dan KPK RI agar setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah menggunakan e-katalog.

"Untuk sanksi yang memberatkan sejauh ini memang belum ada. Tapi sudah dianjurkan oleh BPK dan KPK untuk transaksi lewat e-katalog, " kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, Rabu 24 Januari 2024.

Artinya, OPD yang masih tetap melaksanakan transaksi belanja secara manual, memiliki kemungkinan untuk diperiksa lebih ketat oleh BPK.  

"Lewat anjuran tersebut kami berharap OPD bisa berbelanja lewat e-katalog dan meminimalisir belanja secara manual, " tambah Eldi.

Sejauh ini sudah ada 27 etalase yang disiapkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada e-katalog Pemkab Lebong. Dari jumlah itu, sudah tersedia sebanyak 1.594 produk yang berasal dari lebih kurang 100 penyedia.

Namun diakui Eldi, jumlah penyedia yang terdaftar di e-katalog Pemkab Lebong tersebut masih didominasi oleh penyedia dari luar daerah. Perbandingannya 60 persen penyedia luar daerah dan 40 persen lainnya penyedia dari pelaku UMKM di Kabupaten Lebong.

Untuk penyedia e-katalog yang berasal dari UMKM Lebong, sejauh ini paling banyak adalah penyedia Alat Tulis Kantor atau ATK, bahan pokok dan sebagian ada yang bergerak dibidang percetakan dan lainnya.

"Penyedia banyak dari luar daerah, misalnya Bengkulu Utara, Kota Bengkulu dan lainnya. Karena mereka tinggal memberikan tanda cek map untuk bisa tampil di e-Katalog Pemkab Lebong, " lanjut Eldi.

Untuk itu terus mendorong agar pelaku UMKM di Kabupaten Lebong untuk mendaftarkan usahanya pada e-katalog Pemkab Lebong. Eldi juga meminta agar OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk bersama-sama mendorong para pelaku UMKM mendaftar pada e-katalog.

"Bagi pelaku yang berniat mendaftarkan usahanya bisa langsung mendatangi BPBJ. Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu para pelaku usaha mendaftar di e-katalog lokal ini, " lanjut Eldi.

Apalagi untuk mendaftar di e-katalog sendiri cukup mudah. Pelaku UMKM cukup membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebagai syararatnya.

"Untuk mendaftar cukup mudah. Tapi ketika untuk loging dan menambah produk pertama kali itu yang membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Karena harus mendapatkan peresetujuan dari LKPP, " lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan