Penerapan e-Katalog Belum Ada Sanksi, Tapi Ingat Sudah Dianjurkan BPK

e-KATALOG : Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Eldi Satria, ST menyampaikan penerapan e-Katalog sudah dianjurkan oleh BPK eski belum ada sanksi yang memberatkan.--EKO/RK

BACA JUGA:Bimtek KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Bergelombang, Minimal 7 Jam

Terkait dengan penerapan e-katalog dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM maupun OPD di lingkungan Pemkab Lebong di tahun 2023 lalu.

Langkah ini diharapkan dapat membangkitkan geliat UMKM di Kabupaten Lebong agar dapat ambil bagian dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog. 

"Kami sangat berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan e-katalog dalam memasarkan barang maupun jasanya. Langkah ini kita berharap bisa untuk membangkitkan UMKM di Kabupaten Lebong," lanjutnya.

Lebih jauh Eldi menyampaikan pemberlakukan e-katalog ini untuk semua jenis penyedia barang dan jasa. Sehingga seluruh transaksi akan menggunakan sistem e-katalog.

"Jadi semuanya lewat e-katalog, tentunya hal ini merupakan peluang bagi para pelaku penyedia barang dan jasa yang ada di Kabupaten Lebong. Disisi lain melalui sistem ini juga diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pemkab Lebong," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan