Terancam Denda hingga Pidana: Polres Kepahiang Larang Kendaraan Gunakan Klakson 'Telolet'

Kasat Lantas, Iptu. Alex Candra Winada, S.Sos, MH sampaikan soal larangan gunakan klakson 'Telolet'--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengimbau seluruh pengendara, terkhususnya sopir bus yang melintas di Kabupaten Kepahiang, agar tidak menggunakan klakson telolet. Bunyi klakson yang sempat viral dan dianggap sebagai hiburan jalanan ini, ternyata sangat berbahaya dan banyak menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Alex Candra Winada, S.Sos, MH menuturkan bahwa penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus dapat membahayakan. Terutama karena banyak anak - anak yang mendekati bus ke jalan untuk meminta supir menyalakan klakson telolet tersebut.

"Seperti yang sering kita lihat, fenomena klakson tetolet itu memang cukup digemari khususnya oleh anak-anak yang belum begitu mengerti dengan bahaya. Demi bisa mendengarkan suara klakson tersebut, anak-anak kadang sampai menerobos jalan hingga bisa menimbulkan kecelakaan, tentu itu sangat berbahaya," peringatan Kasat Lantas.

Selain itu menurut Kasat, klakson telolet ini juga dapat memecah konsentrasi pengendara dan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitaran jalan. Berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pengendara, kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

BACA JUGA:Laporkan Kejadian Buang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Reward: Kepahiang Bentuk Satgas OTT Sampah

BACA JUGA:Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara: Kades dan Bendahara di Kabupaten Kepahiang Dipecat dan Gelar PAW

"Berdasarkan pasal tersebut, pengguna yang masih nekat bisa dijerat dengan sanksi berupa denda bahkan hingga pidana," sambungnya.

Adapun menurut Kasat, persyaratan teknis dan layak jalan yang dimaksud dalam Pasal 285 meliputi, antara lain Kaca spion, Klakson, Lampu utama, Lampu rem, Lampu penunjuk arah, Alat pemantul cahaya, Alat pengukur kecepatan, Knalpot, Kedalaman alur ban dan lain-lain.

peraturan pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 39 juga menyebutkan tentang Klakson sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengguna.

Selain itu, peraturan pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 69 Suara Klakson sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 ( delapan puluh tiga ) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 ( Seratus Delapan Belas ) Desibel atau dB (A).

"Dengan adanya imbauan ini, kami berharap masyarakat terkhususnya pengendara dapat lebih bijak dalam menelaah dan mentaatinya," demikian Alex Candra. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan