Surati Kecamatan, KPU Kepahiang Minta Lokasi Rapat Umum

SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan terkait lokasi rapat umum.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya, meminta dimana saja lokasi yang dimungkinkan untuk Partai Politik (Parpol) dalam melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar. 

Baik untuk Calon Legislatif (Caleg) maupun untuk Capres dan Cawapres, lantaran untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri total sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai utusan Caleg pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rahmadan, S.Sos menyampaikan, sesuai dengan tahapannya, masa kampanye akan dimulai 28 November mendatang dan seluruh Caleg peserta Pemilu dipersilakan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan metode yang ditentukan. Dari sejumlah metode kampanye, ada metode rapat umum atau kampanye akbar.

"Makanya kami melayangkan surat ke kecamatan, kami minta supaya pemerintah kecamatan dapat memberikan lokasi yang strategis untuk partai politik melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar," kata Anthaka. 

Setelah lokasi kampanye akbar ditentukan, KPU menunggu jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar oleh partai.

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Urus Adminduk Pria Diduga ODGJ

"Dulunya, untuk pelaksanaan kampanye akbar ditentukan jadwalnya oleh KPU RI, sekarang lasngsung dari kecamatan. Nah, kalau lokasi telah ditentukan, tinggal lagi kita menunggu jadwalnya saja. Untuk itu kita minta agar masing-masing kecamatan bisa secepatnya membalas surat kita, sehingga lokasi-lokasinya diketahui," ucap Anthaka. 

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Motede kampanye yang diperbolehkan untuk partai serta Caleg adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, melalui Medos, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, serta debat pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan