18 Karyawan PT. RAA di Bengkulu Tengah Diduga Dipecat Sepihak

MEDIASI : Upaya mediasi yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, atas PHK yang dialami 18 karyawan PT, RAA.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ada 18 karyawan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang berada di Kabupaten Bengkulu yang diduga menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dengan kata lain dipecat. Bahkan upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak perusahaan pun berujung buntu.

Diketahui, mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung, Rabu 4 Juni 2025. beruujung tanpa hasil tersebut dikarenakan ketidakhadiran pihak perusahaan. Padahal mediasi yang dilaksanakan ini kali merupakan kali kedua.  

Menganai hal tersebut, Plh. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Dedi Irawan, SE, M.Ak, CIAPS menerangkan, bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut laporan 12 dari 18 karyawan yang menerima surat PHK dari PT. RAA beberapa hari sebelumnya. Namun karena ketidakhadiran PT. RAA pada dua agenda mediasi tersebut, Disnakertrans Bengkulu Tengah memutuskan melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi. 

"Kami menerima laporan dari 12 karyawan PT. RAA, hari ini (Rabu, red) kami memfasilitasi mediasi. Tapi dari dua kali undangan yang kami layangkan, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Maka dari itu kami melimpahkan persoalan ini ke provinsi," terangnya. 

"Untuk berkas-berkas administrasi untuk pelimpahan sudah kami siapkan. Jadi, insya allah besok akan kami antar ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu agar segera ditindaklanjuti. Harapan kami, semoa saja mediasi di tingkat provinsi menghasilkan solusi yang adil, tidak merugikan kedua belah pihak," papar Dedi.

BACA JUGA: Perumda Tirta Raflesia Bengkulu Tengah Gratiskan SR ke Ratusan Rumah

BACA JUGA:Manipulasi Data, Kelulusan 4 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Dibatalkan

Sementara itu, pendamping mantan karyawan PT. RAA, Nur Hasan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Dirinya juga menyoroti kejanggalan isi dalam surat PHK yang diterima para karyawan. Dirinya menyebut bahwa PT. RAA mencantumkan alasan pemutusan kerja dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 huruf q. Padahal jelasnya, pasal ini tidak pernah tercantum dalam regulasi perusahaan tersebut secara sah.

"Kami datang memenuhi undangan Disnakertrans melakukan mediasi. Tapi sudah dua kali diundang, pihak tetap perusahaan tak hadir tanpa penjelasan apa pun," kata Nur Hasan. 

Lebih lanjut, jelas Nurhasan, pihaknya mencurigai ada keterangan palsu dalam surat PHK tersebut. Sedangkan tujuan pihaknya melakukan mediasi adalah supaya persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak terulang pada masa akan datang. "Karyawan merasa tidak melakukan pelanggaran berat yang menjadi dasar PHK," tegasnya. 

Dia menambahkan, surat pemecatan dikeluarkan PT. RAA sejak 19 Mei 2025 untuk 18 orang karyawan. "Harapannya, setelah ditangani di tingkat provinsi ada kejelasan hukum, dan penyelesaian yang berdasarkan azas keadilan. Karena sampai dengan sekarang, hak-hak karyawan sama sekali belum diberikan," demikian Nur Hasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan