Terlibat Balap Liar, Siap-siap Kendaraan Ditahan 1 Bulan

Kendaraan yang terlibat balap liar akan ditahan 1 bulan untuk memberikan efek jera--IST/RK
Radarkoran.com - Aksi balap liar masih menjadi perhatian serius bagi jajaran Satlantas Polres Lebong. Kegiatan ilegal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Bahkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar, Satlantas Polres Lebong menyiapkan sanksi khusus berupa tilang dan penahanan kendaraan selama satu bulan.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelanggar. Penindakan akan dilakukan dengan cara tilang dan penahanan kendaraan selama satu bulan.
"Kendaraan baru bisa diambil satu bulan setelah ditilang. Ini agar memberi efek jera kepada pelaku," jelas Arief.
Lebih lanjut, Patroli rutin akan terus dilakukan di beberapa lokasi rawan, termasuk kawasan jalan lurus di sekitar kompleks perkantoran Pemkab Lebong yang sering dijadikan arena balap liar saat sore hari atau weekend.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Rabies, 100 Dosis Vaksin Disuntikkan
BACA JUGA:Pemkab Lebong Kumpulkan 12 Ekor Sapi Kurban
"Meski kerap dibubarkan, aksi ini tetap marak dilakukan, terutama oleh anak-anak remaja," tambah Arief.
Arief juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan kendaraan.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan, Satlantas berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya balap liar di jalan raya.
"Kebanyakan korban laka lantas adalah remaja usia sekolah. Kami tidak ingin ada korban meninggal dunia akibat aksi balap liar," singkatnya.