BKD Bengkulu Tengah: OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan DAK Fisik Tahap I

AJUKAN : Plt. Kabid Perbendaharaan BKD Bengkulu Tengah, Adeansah Putra, SE menerangkan, OPD sudah bisa mengajukan pencairan DAK fiksi tahap I.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, telah memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2025, sudah bisa mengajukan pencairan tahap I.

Kepastian tersebut dipaparkan oleh Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt. Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE. Dikatakannya, pencairan DAK Fisik tahap I tahun anggaran 2025 sebesar 25 persen. Untuk OPD yang ingin mengajukan pencairan, harus melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditetapkan. 

"Berkas persyaratan yang dimaksud terdiri dari data kontrak, laporan realisasi tahun lalu, dan reviu APIP. Silakan lengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan dan sampaikan kepada kami di BKD," terang Adeansyah. 

Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2025 ini mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp 47 miliar. Anggaran Rp 47 miliar itu terdiri dari DAK Fisik Dinas Kesehatan sebesar Rp 27 miliar dan DAK Fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 18,1 miliar.

Lebih lanjut dikatakannya, DAK Fisik Dinas PUPR Bengkulu Tengah tahun 2025 ini terbagi menjadi 2 kegiatan. Pertama pekerjaan air minum Rp 14,9 miliar dan pekerjaan sanitasi sebesar Rp 3,2 miliar. 

BACA JUGA: Bupati Rachmat Salurkan Bansos Terencana Rp 96 Juta untuk 15 Penerima

BACA JUGA:Januari-Juni 2025, Polres Bengkulu Tengah Ungkap 8 Kasus Pencabulan

"Pada tahun 2025 ini hanya ada dua OPD di Bengkulu Tengah yang mendapatkan alokasi DAK Fisik yakni Dinas PUPR dan Dinkes. Jadi, detelah pemerintah pusat melakukan efisiensi, anggaran DAK Fisik yang Bengkulu Tengah terima hanya Rp 47 miliar. Padahal, awalnya anggaran DAK Fisik yang kita dapatkan bisa mencapai Rp 78 miliar," jelas Adeansyah. 

Dia juga mengungkapkan, sampai dengan sekarang baru Dinas PUPR yang sudah mencairkan anggaran DAK Fisik tahap I. Yakni untuk pekerjaan air minum sebesar Rp 3,2 miliar. Sementara untuk pekerjaan sanitasi belum dicairkan, karena masih dalam proses lelang dan belum kontrak. Termasuk kegiatan DAK Fisik dari Dinkes yang saat ini memang masih dalam proses lelang.

"Untuk kegiatan DAK Fisik yang belum pencairan tahap satu, itu karenakan memang belum selesai proses lelangnya. Namun, dalam waktu dekat sepertinya 

juga akan selesai, dan bisa melakukan pencairan tahap I," demikian Adeansah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan