Masih Ada Aset Lain yang Bakal Disita Jaksa: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Jaksa saat melakukan penyitaan aset milik Sekwan dan Bendahara DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mendeteksi adanya beberapa aset lain milik tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Belakangan diketahui bahwa, aset tersebut rencananya akan disita kembali guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Iya kita sudah melakukan pelacakan, memang ada beberapa aset lainnya. Mungkin nanti akan kita sita kembali untuk memulihkan kerugian negara," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH.
Menurut Kasi Pidsus, untuk menentukan jumlah pasti terhadap aset tersebut serta berapa banyak lagi sisa kerugian negara yang harus dikembalikan, nantinya akan ada tim yang melakukan penghitungan.
"Ada tim nanti yang menghitung nilai aset yang disita. Apakah sudah cukup atau tidak, namun jika melihat jumlah KN yang ditimbulkan, saya rasa masih belum," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, untuk mendalami kasus ini, Kejari Kepahiang juga sudah menunjuk 8 orang jaksa yang masing-masing bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Kita tunjuk 8 jaksa untuk mendalami kasus ini," demikian Kasi Pidsus.
BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Setujui: Ini Catatan 5 Fraksi DPRD Kepahiang
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik 2 tersangka.
Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka ini. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka RY dan juga IN.
Kedua aset yang disita ini masing-masing berada di lokasi yang berbeda, aset milik eks Sekwan DPRD Kepahiang yang disita ini berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang. Sementara aset milik tersangka IN yang merupakan mantan bendahara, berada di Desa Kampung Bogor.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, aset-aset yang disita ini nantinya akan dihitung oleh Tim.
"Kemarin kita sudah menyita aset milik tersangka RY dan IN, aset tersebut berupa 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya. Nanti terhadap aset tersebut, nilainya akan dihitung oleh tim," jelas Kasi Pidsus, Kamis 5 Juni 2025.