Revitalisasi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Kukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Barat Wetan
LANTIK : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan melakukan pelantikan badan kesejahteraan masjid Desa Baratwetan, dibentuknya badan kesejahteraan masjid merupakan salah satu program revitalisasi badan kesejahteraan masjid.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan pengukuhan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Barat Wetan. Pembentukan badan kesejahteraan masjid merupakan bentuk dari revitalisasi kantor urusan agama.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan, Harlen Devis Munandar, S.Sos.I, M.Ag menjelaskan, susunan pengurus badan kesejahteraan masjid Desa Barat Wetan diketuai oleh Ustaz Endang Syaifufin, M.Pd. Ia berharap, dengan adanya kepengurusan badan kesejahteraan masjid di desa tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain memakmurkan masjid desa setempat.
"Kepada pengurus badan kesejahteraan masjid yang baru saja dikukuhkan di Desa Barat Wetan kita berharap dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya, utamanya memakmurkan masjid," jelas Harlen, Kamis 25 Januari 2024.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan sudah mengukuhkan sedikitnya 7 badan kesejahteraan masjid ditingkat desa.
Pengukuhan badan kesejahteraan masjid ini merupakan langkah revitalisasi badan kesejahteraan masjid, pasalnya badan kesejahteraan masjid sendiri sudah berdiri sejak tahun 2006 yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 54 tahun 2006.
"BKM yang dilantik saat ini terstruktur berjenjang dari pusat hingga ke desa-desa. Yang tentunya hal ini bagus ketika ada permasalahn untuk dikoordinasikan nantinya secara berjenjang bisa sampai di pusat. Kemudian, bentuk nyata revitalisasi masjid saat ini dengan terbentuknya BKM di desa-desa adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid, sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan ta'lim, tilawah, zakat, hingga memaksimalkan potensi wakaf," papar Harlen.
BACA JUGA:KUA Seberang Musi Targetkan Seluruh Masjid Segera Bentuk BKM
Harlen juga menyampaikan bahwa, Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid.
Hal itu tertuang dalam KMA Nomor 54 Tahun 2006. Badan Kesejahteraan Masjid yang selanjutnya disebut BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).
"Ke depan, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid, maka kepengurusan badan kesejahteraan masjid harus membangun komunikasi dan jalin relasi dengan stakeholder," kata Harlen.
Untuk diketahui, Badan Kesejahteraan Masjid berdiri sejak 1964 dengan singkatan Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kapanjangan sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.
"Pengurus yang telah terbentuk terdiri dari sejumlah tokoh, penggiat pendidikan, penyuluh agama Islam, dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang beragam, dari pengurus itu diharapkan mampu bekerja dan menggerakkan orgaanisasi badan kesejahteraan masjid di Desa Barat Wetan dengan lebih optimal," kata Harlen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.