Motor Sampah 4 Kelurahan di Kepahiang Segera Tiba: 3 Kelurahan Masih Menunggu

sampah yang menumpuk di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Camat Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP memastikan bahwa kendaraan roda dua atau motor sampah yang akan digunakan sebagai angkutan sampah, milik 4 kecamatan di Kabupaten Kepahiang akan segera tiba. Jika tidak ada aral melintang jelas Herman, motor angkutan sampah yang dibeli menggunakan sumber anggaran Dana Kelurahan 2025 ini, dikabarkan akan tiba pada 15 Juni 2025 ini.
Kepada Radarkoran.com, Herman menyebutkan bahwa dari 7 kelurahan yang ada di bawah naungan Kecamatan Kepahiang, empat kelurahan ini akan lebih dahulu memanfaatkan tunggangan angkutan sampah tersebut, sebagai armada yang akan membawa sampah-sampah di kelurahannya masing-masing ke TPA Seberang Musi.
"Kalau tidak ada aral melintang, maka kendaraan roda dua angkutan sampah milik 4 kelurahan di Kecamatan Kepahiang akan tiba pada pertengahan bulan ini. Selanjutnya, kendaraan tersebut bisa langsung dimanfaatkan sebagai armada pengangkut sampah, dari kelurahan ke TPA," ujar Herman.
Sementara itu armada angkutan sampah untuk tiga kelurahan lainnya, rencananya baru akan tiba di Kabupaten Kepahiang pada akhir bulan ini. Sehingga dengan demikian, mulai bulan depan masing-masing kelurahan di Kecamatan Kepahiang sudah bisa beroperasi dalam mengelola sampah rumah tangga milik warga mereka masing-masing.
"KUB di kelurahan sudah dibentuk, hanya tinggal action saja. Kalau nanti sudah tiba kendaraannya, maka sudah bisa langsung dilaksanakan," sambungnya.
BACA JUGA:Idul Adha Berakhir, Harga Bawang di Kepahiang Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:Puluhan Juta Dikantongi, 2 Wisata di Kabawetan Kepahiang Penyumbang PAD Tertinggi, Wisata Apa Saja?
Sebelumnya diberitakan bahwa, Empat dari tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah mulai menyediakan pengadaan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan sampah di pusat kota. Kendaraan ini sendiri, diketahui dibeli dengan menggunakan dana kelurahan 2025 masing-masing.
Kendaran ini akan digunakan masyarakat untuk mengelola dan mengangkut sampah dari rumah tangga. Masyarakat nanti dilibatkan aktif, dan membentuk kelompok usaha bersama (KUB) dalam mengelola, dan mengoperasikan kendaraan roda tiga tersebut. KUB yang akan menunjuk petugas untuk mengangkut sampah dari rumah-rumah. Gaji petugas dan operasional kendaraan akan ditanggung dari iuran yang dikumpulkan masyarakat.